No Urut 2 Dari Partai PDI-P Ditetapkan Pemenang Pilkada Rohil
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan termohon pasangan Cabup H Herman Sani-Taem. Putusan BerNo. 92/PHP.BUP-XIV/2016 Tanggal 26 Januari 2016 menyatakan Tidak Dapat Diterima atas permohonan hasil Pemilihan Kabupaten Rokan Hilir.
KABARRIAU.COM, Rohill — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Selasa Siang (26/1/2016) memutuskan sengketa gugatan Pilkada Rohil. Dalam persidangan majelis hakim menolak gugatan termohon pasangan Cabup H Herman Sani-Taem
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 92/PHP.BUP-XIV/2016 Tanggal 26 Januari 2016 menyatakan Tidak Dapat Diterima atas permohonan hasil Pemilihan Kabupaten Rokan Hilir yang diajukan Pasangan Calon No. Urut 4 Herman Sani-Taem
Sementra itu Ketua KPU Rokan Hilir Agus Salim didampingi Komisioner KPU Kasmer Dahlan mengatakan, dengan keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan KPU wajib melakukan penetapan calon terpilih secepatnya
"Kita akan lakukan penetapan secepatnya, setelah mengetahui hasil putusan ini," katanya.
Dikatakan, semua rangkaian pelaksanaan Pemilukada telah lalui, hanya tinggal satu kegiatan yaitu penetapan calon terpilih
"KPU Rokan hilir mengharapkan kepada semua pihak dapat menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK, karena merupakan keputusan yang incrah serta mengikat," tegasnya. (*)
Liputan : Chandra.
Kategori : Politik/Hukum.

