Polsek Bangko Musnahkan Ganja Seberat 2,4 Kg

Polsek Bangko memusnahkan barang narkotika jenis ganja seberat 2,4 kilo gram dengan cara dibakar di dalam sebuah tong sampah yang didapatkan dari tersangka inisial R umur 42 tahun alamat jalan panji-panji Kecamatan Kubu (Rohil).
KABARRIAU.COM, Rohil — Kamis pagi (28/1/2016) Polsek Bangko memusnahkan barang narkotika jenis ganja seberat 2,4 kilo gram, pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar di dalam sebuah tong sampah di depan kantor Polsek Bangko yang disaksikan oleh Waka Polsek Bangko AKP dodi, Sekretaris BNK Rohil Tri Buana Tungga Dewi serta pihak Kejaksaan dan Pengadilan Bagansiapiapi.
Barang haram tersebut didapatkan dari tersangka inisial R umur 42 tahun alamat jalan panji-panji Kecamatan Kubu (Rohil), atas laporan dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba jenis ganja di wilayah jembatan pedamaran dua Kelurahan Pedamaran Kecamatan Pekaitan .
Kemudian tim opsnal Polsek Bangko langsung menindak lanjuti laporan tersebut, sampai di TKP tim opsnal Polsek Bangko langsung melakukan penangkapan atas tersangka inisial R serta dilakukan penggeladahan dan ditemukan satu buah tas hitam yang didalamnya terdapat satu kotak air minum diduga berisikan narkotika jenis ganja, kemudian disita satu unit sepeda motor, tersangka bersama barang bukti langsung di bawa ke kantor Polsek Bangko untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polsek Bangko kini masih menyelidiki terkait adanya jaringan dari tersangka, saat ini tersangka inisial R mendekam di jeruji besi Polsek Bangko untuk menanggung perbuatannya.(*)
Liputan : Chandra.
Kategori: Hukum.