Kejati Riau dan Kejari Kuansing Eksekusi Buronan Korupsi

Eksekusi dilakukan di Bali, karena buronan Tipikor uang kas koperasi dalam program Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) berada di Bali selama pelariannya.
KABARRIAU.COM, PEKANBARU - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taluk Kuantan melakukan eksekusi terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Helfina Adriani, Selasa (17/2/2016) malam di Bali.
Eksekusi dilakukan terhadap terpidana di Bali, karena diketahui jika buron kasus Tipikor uang kas koperasi dalam program Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) tersebut berada di Bali selama pelariannya.
"Eksekusi dilakukan atas surat putusan PT Riau, Nomor 15/TIPIKOR/PTR tgl 21 Agustus 2014. Yang bersangkutan kita eksekusi, dan kooperatif," ungkap Asisten Intelijen (Assintel) Kejati Riau, Muhammad Nai kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (17/2/2016).
Helfina divonis pidana penjara 2 tahun, dengan Uang Pengganti Rp 167.747.600, subsidair 6 bulan kurungan. (*)
Liputan : Rudi Hermansyah.
Kategori: Korupsi.