Berkisar 1.000 Laporan Politik Uang di Pilkada Serentak!
Nelson Simanjuntak: "Semua laporan itu tak bisa diteruskan ke tahapan selanjutnya, karena menurutnya tak adanya ancaman hukuman dalam hal politik uang yang diatur dalam undang-undang".
KABARRIAU.COM, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengaku menerima seribu laporan tentang politik uang dalam Pilkada serentak, awal Desember 2015 lalu. “Yang ada laporannya sekitar 900 sampai 1.000,” kata Nelson saat kepada Tempo saat dihubungi pada Minggu 21 Februari 2016.
Sayangnya, semua laporan itu tak bisa diteruskan ke tahapan selanjutnya, karena menurutnya tak adanya ancaman hukuman dalam hal politik uang yang diatur dalam undang-undang. “Di beberapa daerah, mereka memakai pasal 149 KUHP, dengan melaporkan ke polisi.”
Hambatan lain adalah adanya batas waktu pelapora yang diatur dalam peraturan. Durasi waktu yang sangat sempit untuk memproses laporan-laporan itu membuat semua pengaduan itu cepat kadaluarsa. Proses laporan sendiri tidak bisa tergesa karena pembuktiannya haruslah dengan bukti yang cukup. “Jadinya kadaluarsa itu,” ujarnya.
Ke depan, Nelson berharap pembuktian kasus-kasus tindak pidana pemilu seperti politik uang, tak dibatasi dengan waktu yang terlalu sempit. Pendeknya jangka waktu pengolahan laporan seperti sekarang, menurutnya, cukup menyulitkan penyelidikan kasus itu. “Perlu bukti yang baik dan terverifikasi.”
Mengenai pembuktian pelanggaran sendiri, Nelson menjawab semua proses pembuktian harus bersumber pada KUHAP. Karena itu, Bawaslu selalu bersikeras ada alat bukti yang cukup dan bisa diverifikasi untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran politik uang.
Untuk itulah, Nelson mendesak DPR untuk merevisi UU Pilkada. Dalam revisi itu, Bawaslu mengusulkan ada penambahan waktu penanganan sanksi pidana pemilu, dan penambahan sanksi bagi calon-calon kepala daerah yang terbukti melakukannya. Nelson juga mengatur mengenai sanksi pidana yang akan dipisahkan dengan sanksi redaksiistratif.
“Dari segi efek, pasangan calon lebih takut pada sanksi redaksiistratif, karena bisa berujung pada pembatalan pencalonan,” ucap Nelson. (*)
Liputan : Piter.
Kategori: Pilkada.

