Evi Menangis di Hadapan Majelis Hakim

Evy membaca nota pembelaan: "Saya seperti disadarkan. Inilah realita bahwa pernikahan tidak selalu manis, apalagi jadi istri kedua, yang selalu jadi perempuan yang dinilai negatif," sembari mengusap air matanya. "Saya sangat menyadari dan sangat menyesali apa yang saya lakukan. Saya meminta majelis hakim dapat memutus yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi kami".
KABARRIAU.COM, JAKARTA - Istri Gubernur Sumatera Nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Evy menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) terkait kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Ketika membacakan pledoi, Evy menuangkan curahan hatinya terutama setelah menjadi istri kedua Gatot. Evy pun tak kuasa menahan sedih. Air matanya terlihat menetes dan membasahi pipinya.
"Saya seperti disadarkan. Inilah realita bahwa pernikahan tidak selalu manis, apalagi jadi istri kedua, yang selalu jadi perempuan yang dinilai negatif," kata Evy sembari mengusap air mata.
Sembari sesenggukan dan berusaha menenangkan diri, Evy kemudian melanjutkan membaca nota pembelaan.
Evy mengaku, menyesal telah membantu menyuap hakim PTUN dan memberikan uang kepada Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Rio pada saat itu merupakan anggota Komisi III DPR.
"Saya sangat menyadari dan sangat menyesali apa yang saya lakukan. Saya meminta majelis hakim dapat memutus yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi kami," kata Evy.
Kepada hakim, Evy juga mengatakan, sebagai istri tergerak untuk melakukan apapun agar dapat membantu menyelesaikan persoalan suami. Dalam hal ini, ia mendorong agar Gatot menggunakan jasa kuasa hukum, termasuk merekomendasikan kerja sama dengan pengacara Otto Kornelis Kaligis.
Evy mengaku tidak terlalu paham dengan berbagai persoalan yang dihadapi Gatot. Namun, ia menyadari bahwa berbagai persoalan tersebut didasari persaingan politik untuk menggulingkan suaminya dari kursi orang nomor satu di Sumatera Utara.
Sebelum pembacaan nota pembelaan (pledoi) Gatot sempat dimintai komentarnya. Ia bersama sang istri berharap divonis bebas oleh majelis hakim. "Kami berdoa agar bebas. Teman-teman wartawan juga pasti mendoakan kami bebas kan?" kata Gatot.
Gatot, Evy dan penasihat hukum menyampaikan pembelaan masing-masing.
"Saya nanti langsung bacakan, hanya membuat poin-poin saja. Akan mudah improvisasi," kata Gatot.
Tak Diberi Tahu
Dalam pembelaannya, Gatot mengaku, tidak diberi tahu pengacaranya, Kaligis, perihal pemberian uang kepada hakim PTUN Medan dan Sekjen Partai Nasdem.
"Terjadinya operasi tangkap tangan dengan dakwaan pemberian uang kepada hakim itu semua di luar kontrol dan kuasa kami, atas apa yang dilakukan penasihat hukum kami, Bapak OC Kaligis. Karena Bapak Kaligis selalu minta di luar fee yang disepakati," kata Gatot.
Ia menjelaskan, Kaligis yang ditunjuk sebagai pengacara juga tidak memberi tahu dia saat melakukan gugatan ke PTUN Medan.
Gugatan tersebut berupa upaya hukum untuk menguji surat pemanggilan kejaksaan terhadap Gatot, dalam dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Gatot.
"Rencana gugatan terhadap pemanggilan itu di luar sepengetahuan kami," kata Gatot.
Sementara itu, terkait pemberian uang kepada Rio, Gatot mengatakan bahwa hal tersebut bukan atas inisiatif dia dan istrinya. Lantas atas inisiatif siapa?.....(*)
Liputan : Piter.
Kategori: HUKUM.