Bandar Sabu Dibekuk Tanpa Perlawanan
AZ alias PI (36) dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan di kediamannya karena kerap mengedarkan sabu di kawasan Marelan.
KABARRIAU.COM, MEDAN - AZ alias PI (36) warga Jl Young Panah Hijau, Lorong Mawar, Lingkungan VI, Marelan dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan di kediamannya karena kerap mengedarkan sabu di kawasan Marelan.
Dari tangan tersangka, disita sejumlah barang bukti sabusabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Ichwan Lubis menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga.
Menurut penuturan warga, AZ merupakan bagian jaringan pengedar narkoba di wilayah Marelan.
"Setelah mendapat informasi itu, saya bersama Panit Ipda B Pohan turun ke lokasi melakukan pemantauan. Sebelum kami gerebek, tim terlebih dahulu berkordinasi dengan kepala lingkungan setempat," kata Ichwan, Senin (7/3/2016) siang.
Setelah informasi yang didapat petugas akurat, tim Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung menggerebek kediaman tersangka.
Di dalam rumah tersangka, ditemukan paketan sabu yang disimpan di buffet televisi.
"Buffet tempat penyimpanan sabu itu ada di dalam kamar tersangka. Adapun barang bukti sabusabu yang kami sita sebanyak 27 gram," kata Ichwan.
Untuk saat ini, sambung Ichwan, tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Ichwan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengejar pengedar jaringan sabu lainnya di kawasan Marelan.
"Saat kami tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Apalagi, barang bukti sabu sudah kami temukan," ujarnya.(*)
Liputan : Anden.
Kategori: Hukum.

