delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Tebang Pohon Pinang, PLN Area Rengat Dipolisikan

H Rustam: "Izin untuk merampal ranting pohon itu memang ada saya kasih. Tetapi yang membuat tidak senang adalah pohon pinang yang sama sekali tidak mengganngu jaringan kabel, yang berdiri tumbuh disekitar pohon yang dirampal itu ikut ditebang pula".

KABARRIAU.COM, Rengat – Managemen PLN Area Rengat telah dilaporkan oleh H Rustam (76) warga Jalan Gerbangsari No.1 Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Kab Inhu). Pasalnya, H Rustam merasa telah dirugikan oleh perbuatan pihak PLN Area Rengat.

Dimana, dua batang pohon pinang miliknya yang selama ini telah menghasilkan buah panen ditebang seenaknya saja tanpa terlebih dahulu meminta izin. Atau paling tidak pihak PLN menemuinya untuk meminta persetujuannya boleh tidak pohon tersebut ditebang.

Tidak terima dan telah dirugikan, lantas H Rustam membuat laporan polisi (LP) ke Mapolsek Rengat Barat pada Sabtu (17/9/2016) sekira pukul 12.30 Wib. Usai melapor, H Rustam kepada wartawan menyatakan, awalnya pihak PLN Area Rengat ada datang menemuinya dengan meminta izin untuk merampal ranting pohon dihalaman rumahnya itu karena sudah mengenai jaringan kabel.

"Izin untuk merampal ranting pohon itu memang ada saya kasih. Karena banyak cabang pohon serta ranting yang dianggap mengganggu jaringan kabel listrik,” terang H Rustam.

Tetapi yang membuat ia tidak senang itu adalah ketika pohon pinang yang sama sekali tidak mengganngu jarIngan kabel, yang berdiri tumbuh disekitar pohon yang dirampal itu ikut ditebang pula. Padahal dua pohon pinang tersebut sudah sering di panen dan menghasilkan buah pinang yang buahnya lebat dan besar-besar.

"Atas perbuatan itu maka saya membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Saya ingin persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, sesuai hukum yang berlaku di negeri ini,” tegasnya.

Managemen PLN Area Rengat masih belum bisa dimintai tanggapannya terkait hal ini. Manager PLN Area Rengat Kemas Abdul Gafur belum memberikan pernyataan seputar persoalan yang dilakukan karyawannya itu.

Sebagaimana diketahui, program merampal cabang dan ranting pohon yang dianggap menggaggu jaringan kabel listrik sudah berjalan selama kurun waktu beberapa tahun terakhir in. Program merampal ini dilakukan diseluruh wilayah kerja PLN Area Rengat, yang meliputi tiga kabupaten, yakni Kab Inhu, Kab Inhil dan Kab Kuansing.

Hasil pantauan dilapangan, perampalan cabang dan ranting pohon kembali disepanjang Jalan Lintas Rengat – Pematangreba pada Sabtu (17/9/2016) kemarin. Perampalan ini menyebabkan listrik dirumah warga hingga berjam-jam. Tanpa ada pemberita_okehuan resmi dari managemen PLN Area Rengat kepada pelanggan.

Sebelumnya, perampalan cabang dan ranting pohon bahkan kebun kelapa sawit milik warga yang berada di kiri - kanan jalan disepanjang Jalan Lintas Rengat- Pematangreba juga sudah dlakukan. Namun, saat itu tidak ada warga masyarakat yang melapor ke polisi. Kejadian ini diduga terjadi baru kali ini, khususnya diwilayah Kecamatan Rengat Barat dan Rengat Kota. (*)

Liputan  : Yuswanto.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.