delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Tolong Buk Mentri LHK Tindak Kesalahan RAPP

Woro Supartinah minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG) menindak tegas pelanggaran yang dilakukan PT. Riau Andalan Pulp and Puper (RAPP)

 

Okeline - Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, koordinator Jikalahari Riau, Woro Supartinah minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG) menindak tegas pelanggaran yang dilakukan PT. Riau Andalan Pulp and Puper (RAPP). Selain itu, Woro juga meminta Pemerintah melakukan upaya pencabutan izin dan kewajiban merestorasi yang dirusak oleh perusahaan Group April tersebut.

Permintaan itu dilontarkannya, pasca diketahuinya adanya pembukaan lahan gambut dan kanal baru oleh PT.RAPP di Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. Dimana perbuatan pembukaan itu ditemukan Badan Restorasi Gambut (BRG) ketika melakukan inspeksi mendadak (SIDAK) ke Pulau Padang beberapa pekan lalu.

"Harusnya Pemerintah menghentikan permanen kegiatan pembangunan kanal-kanal di lahan gambut Pulau Padang oleh PT.RAPP, bukan menghentikan sementara,"lantangnya.

Menurutnya, pemberian sanksi penghentian sementara pembukaan lahan gambut dan kanal selama tiga bulan kedepan, sejak usai pertemuan pada 05 September 2016 lalu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut terkesan tebang pilih. Pasalnya, operasi perusahaan milik Sukanto Tanoto itu diduga secara terang-terangan melakukan pelanggaran PP 71 Tahun 2014, Pasal 23 Ayat (2 dan 3) tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. 

Bahkan, perusahaan bubur Group April tersebut terkesan mengantongi dan mengabaikan surat edaran S.494/MENLHK-PHPL/2015. Dimana intisari surat edaran itu melarang IUPHHK HTI/HA, RE serta pemegang izin perkebunan melakukan pembukaan lahan baru pada kawasan gambut.

"Kasus ini menjadi contoh, PT.RAPP memenuhi aturan 20 persen area konsesi nya sebagai tanaman kehidupan seperti tertera dalam Permen LHK No: P.12/Menlhk-12/2015 tentang pembangunan Hutan Tanam Industri (HTI), dan menyesuaikan RKU dan RKT nya berdasarkan aturan tersebut, setelah kasus konflik dengan masyarakat terjadi. Dan kasus ini terbuka ke publik,"katanya.

Untuk itu, Jikalahari KLHK dan BRG agar memberikan sanksi tegas terhadap aksi perbuatan PT.Riau Andalan Pulp and Puper (RAPP), dan betindak tegas pada pelanggaran itu.[by]