delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Gugatan Warga Desa Pejangki ke PT SML di Jadwalkan Rabu (2/11/2016) Sidang Perdana

Wiwin Sulistya SH: "Pada sidang perdana itu langsung memanggil pihak penggugat dan tergugat. “Penetapan majelis dan pemanggilan penggugat serta tergugat dilakukan pada Senin (24/10/2016)”.

 

KABARRIAU.COM, Rengat – Pengadilan Negeri (PN) Rengat jadwalkan sidang gugatan Warga Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku terhadap PT Sumatera Makmur Lestari PT (SML) pada Rabu (2/11/2016) yang akan datang. Sidang gugatan ini tindak pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT SML terhadap Sungai Pejangki.

Pada sidang perdana itu langsung memanggil pihak penggugat dan tergugat. “Penetapan majelis dan pemanggilan penggugat serta tergugat dilakukan pada Senin (24/10/2016),” ujar Humas PN Rengat Wiwin Sulistya SH, Ahad (23/10/2016).

Menurutnya, apabila pada sidang perdana masing-masing pihak hadir, langsung dibacakan gugatan warga tersebut. Setelah gugatan dibacakan, pada agenda berikutnya dilakukan mediasi. Dalam mediasi itu, majelis hakim menunjuk hakim atau pihak yang disepakati untuk memimpin mediasi. Bahkan, apabila ada kesepakatan setelah dilakukan mediasi, akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Namun demikian, apabila ada diantara pihak tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan berikutnya. Dimana pemanggilan itu dilakukan sebanyak tiga kali dan biasa lebih banyak tidak dihadiri tergugat. Jika panggilan tidak diindahkan dan pihak tersebut tidak hadir, maka hakim memutuskan Verstek.

Yang mana, putusan Verstek dilakukan sebagai bentuk kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatua perkara. Meskipun tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan untuk menjatuhkan putusan tanpa hadirnta tergugat. Karena tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan.

“Sidang gugatan ini biasanya cukup panjang hingga mencapai lima bulan,” jelasnya.

Pelaksanaan sidang gugatan tersebut, berdasarkan gugatan yang diajukan warga dengan menunjukkuasa hukum kepada Dody Fernando SH. Dimana, gugatan tersebut sudah didaftarkan pada panitera Pengadilan Negeri Rengat dengan nomor 25/Pdt.G-LH/2016/PN.RGT pada Jumat (21/10/2016) akhir pekan kemaren.

Untuk itu sebutnya, PN Rengat dalam hal ini hanya sebagai penyenggara peradilan. Sehingga setiap perkara yang masuk wajib diadili sesuai dengan fakta-fakta dan ketentuan. (*)

Liputan  : Yuswanto.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.