delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

ASN Kerja Saat Cuti

Menpan-RB Apresiasi dan Berikan Tambahan Cuti

Okeline, Jakarta - Hari Raya Idul Fitri makin dekat. Banyak masyarakat yang telah menikmati cuti bersama. Namun, tak sedikit juga yang masih bekerja menjalankan tugasnya di saat yang lain berlibur dan berkumpul bersama keluarga.

"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang saat ini sedang bertugas melayani di tempat-tempat pelayanan umum," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur melalui siaran pers, dimuat Republika.co.id, Rabu (13/6).

Asman mengucapkan terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan ASN, TNI, dan Polri. Dia pun mendoakan semoga mereka mendapat balasan dari Allah SWT. Sebab, selama libur, pelayanan publik tertentu juga harus tetap berjalan.

Dia pun mengingatkan agar segenap pimpinan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sehabis cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018.

"Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin aparatur negara serta optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H," kata Asman.

Dia mengatakan, pemantauan kehadiran para aparatur dilakukan pada tanggal 21 Juni 2018, yakni sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing- masing.

Bagi ASN yang pada saat cuti bersama masih harus masuk kerja, nantinya dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Pada kesempatan yang lain, ia sempat mengingatkan semua pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan mudik. ASN juga dilarang menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 8 PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas tersebut. PNS juga dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," kata Asman menegaskan.