delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polri, TNI Dan Kejari Bengkalis Melakukan Penyuluhan Hukum Desa Bantan Tua

Pemerintah Desa

Penyuluhan hukum dari TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk masyarakat Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Rabu 13 Nopember 2019 bertempat di Aula Gedung Serba Guna Desa Bantan Tua,

Pembukaan penyuluhan hukum dimulai pada jam 09.00 dihadiari Kepala Desa Bantan Tua Dian Saputra, S.Pd.I, Sekretaris Kecamatan Bantan Taufik Hidayat, S. St. P, Danramil 01 Bengkalis Mayor Arm Bismi Tambunan, S.E, Kanit Reskrim Polsek Bantan Ipda. Juaksa Hasibuan, SH, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dan perangkat Desa serta dihadiri  sekitar 200 orang masyarakat Desa Bantan Tua yang ikut dalam penyuluhan hukum ini.

Sekretaris Kecamatan Bantan Taufik Hidayat, S. St. P dalam sambutannya menghimbau kepada masyarakat yang hadir dalam undangan penyuluhan hukum ini untuk dapat mensosialisasikannya ke masyarakat agar masyarakat Desa Bantan Tua mengerti akan pelanggaran- pelanggaran hukum yang ada dilingkungannya.

Kepala Desa Bantan Tua Dian Saputra, S.Pd.I dalam pembukan penyuluhan hukum ini mengucapkan terima kasih kepada nara sumber, perangkat Desa serta masyarakat  yang berkenan hadir dalam menyukseskan acara ini.

"Dengan mengucapkan Bismillahirohmanirohim Penyuluhan Hukum dari TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Bengkalis di Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Tahun 2019 resmi di buka", ungkap Kepala Desa dalam pembukaan ini.

Nara sumber dari TNI, Danramil 01 Bengkalis Mayor Arm Bismi Tambunan, S.E membahas masalah pencegahan Karhutla dan ancaman hukum terkait Karhutla.
Ipda. Juaksa Hasibuan, SH Kanit Reskrim Polsek Bantan mengangkat tema Radikalisme, yang mana radikalisme identik dengan teroris yang mengancan stabilitas negara dan ancaman hukum bagi tindak pidana teroris dan radikalisme tersebut.

Kasubsi Pidsus Kejari Bengkalis mengisi dengan menjelaskan tindak pidana khusus terkait penyelenggaraan keuangan Desa hingga pelanggaran hukum terkait Undang-undang ITE yang lagi marak di masyatakat.

Selain pemberian penyuluhan kepada masyarakat nara sumber juga memberi jawaban atas pertanyaan  masyarakat yang mengajukan pertanyaan terkait masalah hukum.

"Dan dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini bisa menambah wawasan bagi masyarakat kita tentunya yang selama ini tidak mengerti dan memahami tentang hukum, " jelas Kepala Desa Dian Saputra, " Andika "