delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Puluhan Tahun PT. Tasma Puja Garap Kawasan Hutan Di Duga Tanpa Ijin, Lahan Warga Turut "Dirampas"

Warga Desa Alim Minta Lahan Dikembalikan

INHU (delikreportase) - Komoditas perkebunan kelapa sawit dan industri kelapa sawit masih menjadi primadona di Indonesia, menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia sebesar 46,73 juta ton pada 2022. sedsangkan tahun sebelumnya (2021) mencapai 46,89 juta ton.

Akibatnya, hal itu sering kali memicu konflik horizontal antara masyarakat dan pengusaha, apalagi bila pengusahanya tidak komit atas isi perjanjian yang pernah disepakati dengan masyarakat.

Sayangnya, kondisi ini tidak selalu menjadi tren positif bagi masyarakat komoditas perkebunan dan industri hilir milik perusahaan PT Tasma Puja di kecamatan Batang Cenaku Inhu belum memprioritaskan keseimbangan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

Warga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengaku menagalami perlakuan tidak adil dari PT. Tasma Puja yang selama ini beroperasi di daerah mereka. Menurut warga, selama berktifitas, perusahaan ini diduga tidak memiliki izin prinsip dari pemerintah setempat, termasuk katanya izin pelepasan dari kementerian terkait, padahal sudah puluhan tahun. 

Bahkan, katanya, diduga Perusahaan ini 'menabrak' rambu-rambu RPJMN 2020-2024 tentang pembangunan yang adil dan inklusif menjaga lingkungan hidup dalam pembangunan kelapa sawit berkelanjutan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

"Sampai sekarang belum ada izin pelepasan dan atau pinjam pakai dari kementerian," kata ketua pengurus DPD PPKRI Satsus BN ( Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara (PPKRI Satsus BN) Provinsi Riau, Arbain HS, Selasa (2/5/23).

Tragisnya, masih menurut Arbain, pemerintah Kabupaten selaku stake holder terkesan tutup mata dan telinga sehingga PT. Tasma Puja leluasa jual CPO ke PT Wilmar. 

Padahal, kata Arbain, PT Wilmar group adalah salah satu perusahaan berbasis sumberdaya alam yang memiliki tanggung jawab untuk secara aktif berkontribusi dalam menjaga lingkungan yang berkelanjutan. 

"Setahu saya PT Wilmar itu selalu konsisten menjaga fungsi-fungsi ekosistem, ekologi serta keanekaragaman hayati, tapi kok bisa ya, menampung CPO dari PT. Tasma Puja di Batang Cenaku yang selama ini bertindak sewenang-wenang terhadap warga, sumber bahan bakunya pun dari kawasan hutan," kata Arbain merasa heran.

Apalagi kata Arbain, PT. Wilmar dikenal sebagai salah satu perusahaan besar pemegang sertifikat RSPO (Rountable Sustainable Palm Oil), sebuah lembaga internasional yang berbasis di Eropa yang selama ini sangat konsern terhadap isu lingkungan di negara-negara maju seperti Indonesia.

"Makanya, saya heran, atau jangan-jangan PT Wilmar telah berubah menjadi penampung CPO ilegal?" ujar Arbain," mengira-ngira.

Seharusnya, kata Arbain, PT. Wimar melakukan verifikasi lapangan terhadap sumber bahan baku yang masuk ke perusahaannya, sebab, jika tidak demikian, bisa merusdak citra perusahaan yang sudah go publik.  

Saat ini, tuturnya, ia bersama warga setempat sedang menunggu perkembangan laporan PPKRI Satsus BN dari kementerian LHK dan kementerian Maritim dan Investasi.

Sebelumnya, Kanwil ATR/BPN Riau mengatakan kebun kelapa sawit milik Tasma Puja di kecamatan Batang Cenaku Inhu dalam hutan kawasan dan belum mengantongi ijin pelepasan kawasan dari kementerian LHK RI yang mengakibatkan kerugian negara akibat dari perambahan hutan tanpa izin.

"Itu lahannya berada dalam kawasan hutan, diurus dulu tuh izin pelepasannya," jawab Kabid Sengketa Lahan Kanwil ATR/BPN Riau, Rosidi, Kamis 08 Juli 2021 disela mediasi sengketa lahan Masyarakat Desa Alim versus PT Tasma Puja di kantor BPN Inhu di Pematangreba.

Mediasi digelar setelah Warga Desa Alim mengklaim perkebunan kelapa sawit milik PT Tasma Puja di Kecamatan Batang Cenaku justru menggarap lahan warga Desa Alim seluas 92,96.

Bahkan mantan Kabag Tapem Pemkab Inhu, R Fachrul Razi membenarkan semua peserta rapat tidak membantah lahan kebun PT Tasma Puja berada dalam wilayah administrasi Desa Alim sedikitnya 92 hektar belum mengantongi HGU karena berada dalam kawasan hutan dan tifak pernah mengajukan permohonan.

PT Tasma Puja sendiri sudah membangun kebun sejak puluhan tahun silam diatas hutan kawasan tanpa izin pelepasan dan mengolah tandan buah sawit untuk CPO dari hasil kebun kawasan hutan.

Sayangnya Direktur operasional PT Tasma Puja I Ketut dan Manager kebun, Wawan Kusnadi belum memberikan klarifikasi.

Manager pabrik kelapa sawit (PKS) Tasma Puja Batang Cenaku sendiri, Iskandar, saat dikonfirmasi tentang kapasitas pabrik, sumber bahan baku hingga dugaan penjualan industri hilir ke PT Wilmar, enggan mengomentari. "Akan saya teruskan ke bagian perizinan ya pak," timpal Iskandar.**