delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kasus Pencurian Terkesan "Dipaksakan" Jetro Sibarani Desak Polsek Pinggir Terbitkan SP3

Pekanbaru,delikreportase--Pasca melaporkan ke Presiden RI, KOMNASHAM, Kompolnas, Komisi 3 DPR RI, Kapolri, Irwasum polri, Kadiv Propam Polri, Biro Wassidik Polri, Jaksa Agung dan Jamwas Kejaksaan Agung. Jetro  Sibarani, SH, MH, CHt, Pimpinan Law Firm Jetro Sibarani SH.,MH dan Partner selaku kuasa hukum Venantius Mangiring M. Gultom mendesak Polsek Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau  agar  menerbitkan SP3 atas kasus pencurian dalam keluarga yang menjerat kliennya.

Hal tersebut  disampaikannya kepada puluhan awak media dalam konfrensi Pers yang berlangsung di salah satu cafe di Jalan Aripin Achmad, Pekanbaru, Jumat (5/5/2023). 

Jetro menyebut, dalam kasus ini kliennya disangka melakukan pencurian dalam keluarga. Padahal,  kliennya merupakan tujuh bersaudara yang memiliki harta warisan dari orangtua mereka yakni berupa kebun kelapa sawit yang berada di 5 tempat yang berbeda, termasuk katanya, harta warisan lainnya.

Pada Februari 2021, kliennya, Riharda Gultom dan Venantius Mangiring Gultom selaku ahli waris ke enam dan ke tujuh, memanen pada kebun sawit peninggalan orangtuannya di lahan reformasi Desa Buluh Apao, Kabupaten Bengkalis yang luasnya 52 hektar, sedangkan, ahli waris lainnya juga memanen sawit di tempat lain milik orang tua mereka."Itulah dasar laporan ke Polsek Pinggir," kata Jetro.

Selaku kuasa hukum dirinya dan tim sudah menjelaskan kepada poihak Polsek Pinggir yang menangani perkara ini, bahwa, belum ada pembagian harta warisan yang dilakukan oleh para ahli waris, termasuk sebutnya, tidak pernah terjadi gugat menggugat terkait dengan harta warisan.  "Oleh karena itu, secara hukum semua ahli waris memiliki hak yang sama," tambah Jetro.

Ia bahkan menyebut, kliennya belum pernah dipanggil secara patut sesuai dengan hukum acara, lalu tiba-tiba ditangkap dan ditahan layaknya penjahat kelas kakap. 

Berdasarkan hal itu, lanjut Jetro, Ia selaku kuasa hukum mengajukan langkah hukum ke Polda Riau untuk melakukan gelar perkara. Pada 11 Maret 2023 dan 16 Maret 2023 pihak Polda Riau menindaklanjuti permohonan tersebut. Hadir pada gelar perkara itu, Wassidik Polda Riau, Propam, Irwasda, pihak Polsek Pinggir yang diwakili Kanit dan penyidik pembantunya, termasuk dirinya selaku kuasa hukum tersangka.

"Hasil gelar perkara, pihak Polda Riau meminta agar perkara dihentikan dengan beberapa alasan belum ditemukan alat bukti yang cukup, apalagi warisan tersebut belum dibagi antara para ahli waris ," terang Jetro Sibarani.

Menurutnya, hasil gelar perkara seharusnya menjadi acuan bagi penyidik Polsek Pinggir dalam menangani perkara ini, Sebab, masih berada dalam satu garis komando kepolisian.

Tragisnya, kata Jetro, proses hukum tetap dilanjutkan oleh penyidik Polsek Pinggir dengan alasan yang tidak jelas, bahkan, seperti "dipaksakan". Ia juga berharap, kasus ini menjadi atensi pihak Polda Riau.

"Kami juga berkomitmen untuk menjaga citra kepolisian yang belakangan sudah semakin baik dimata masyarakat, apalagi Bapak Kapolda Riau dengan segudang prestasi yang ditorehkan, jangan hanya karena perkara ini kemudian terjadi lagi pergeseran asumsi masyarakat," harap Jetro saat menutup perbincangan.**