delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Sengketa Kepemilikan Pasar Pagi Panam, Ahli Waris Yasman : Jangan Zolimi Rakyat Kecil

Majelis Hakim PTUN Pekanbaru Saat Pemeriksaan Setempat

Pekanbaru,delikreportase--Sidang lanjutan perkara gugatan kepemilikan lahan pasar pagi Panam antara penggugat ahli waris Yasman melawan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau (objek sengketa I)  dan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau (objek sengketa II).

Perkara nomor : 3/G/TF/2023/ PTUN. Pbr. kali ini dengan agenda pemeriksaan setempat (sidang lapangan) yang digelar di lokasi pasar pagi Panam, Jalan HR. Soebrantas, Binawidya, Pekanbaru, Senin (15/5/23) berjalan lancar. Dihadiri langsung oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru, para pihak, tokoh masyarakat, termasuk para ahli waris Almarhum Yasman. Pemeriksaan dilakukan meliputi lokasi kios, fasilitas pendukung, seperti plang pengumuman larangan melakukan aktifitas diduga milik Disperindag Kota Pekanbaru, kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelola pasar pagi Panam, pos Polisi, toilet, dan lainnya.

Usai sidang lapangan, Erick Sihombing, Humas PTUN Pekanbaru dalam keterangannya, menyebut, hal ini lumrah dilakukan dalam proses persidangan menurut hukum acara, tujuannya, katanya, untuk melihat fakta, apalagi terkait pasar, kita harus melihat fakta dilapangan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Ia menambahkan, Pihak yang berperkara kita berikan hak yang sama untuk meyampaikan dalil hukumnya," penggugat menerangkan sebagai pemilik yang telah membangun pasar, sementara pihak tergugat juga merasa berhak. itulah tujuannya," ungkap Erick.

Rio, salah satu ahli waris almarhum Yasman, saat ditemui di lokasi menyebut, orangtuanya telah memiliki pasar ini sejak 1993 dengan cara menyewa kepada M. Zein, dalam perjalanannya, kemudian almarhum Yasman (pewaris) membeli dari M. Zein, sejak itulah ayahnya membangun dan mengelola pasar yang menjadi objek perkara tersebut.

"Ayah saya membangun dan mengurus pasar ini sejak tahun 1993, bahkan sudah ada persetujuan dari lurah, saat itu masih Kelurahan Simpang Baru," ujar Rio. "Saya heran, apa yang menjadi dasar Pemko Pekanbaru melalaui UPTD pengelola pasar mengklaim sebagai pemilik," tambahnya.

Selanjutnya, kata Rio, selama ini tidak pernah ada masalah, pedagang pun nyaman-nyaman saja, namun, sejak Disperindag melakukan revitalisasi atas pasar ini, lalu, muncul klaim sepihak bahwa mereka (Pemko. red.) merasa menjadi pemilik, padahal, lanjutnya, dasar kepemilikannya pun masih diragukan.

Ia pun menyesalkan sikap Pemko Pekanbaru melalui Disperindag, Rio menuding Disperindag cenderung menunjukkan sikap arogansi kekuasaan. "jangan zolimi rakyat kecil seperti kami, mestinya, pemerintah mengayomi, bukan malah merampas hak yang menjadi sumber kehidupan rakyat," ungkap Rio.

"Kami merasa diperlakukan seperti penjahat, padahal, orangtua saya telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk membeli, merawat pasar ini, keringat dan air mata orangtua saya tumpah di sini," kata Rio dengan mimik sedih.

Ia membandingkan perilaku Oknum Dinas Perindustian dan Perdagangan Kota Pekanbaru yang berbanding terbalik dengan Presiden Jokowi yang dikenal mengayomi dan mencintai rakyatnya.

Seorang pedagang yang berhasil diwawancara awak media, menyebut, Pemko melakukan rehab (revitalisasi) hanya sebatas kios di belakang (objek sengketa II, red.), sedangkan, toko dan kios lainnya, termasuk jalan semenisasi yang membelah antara kios, itu dibangun sendiri oleh Ahli waris Yasman. Termasuk katanya, meja tempat dirinya berjualan, itu dibuat sendiri olehnya.

"Iyo pak, iko awak surang yang buek, indak ado pemerintah yang buek iko do, cuma yang atap iko ajo nyo," ungkapnya dengan dialek khas Sumatera Barat.

Saat awak media melihat bangunan yang direvitalisasi versi Pemko Pekanbaru, hanya beberapa kios yang terisi, sementara, plafon yang terbuat dari tripleks mika sudah mulai kusam, info yang diperoleh di lapangan, revitalisasi ini menelan biaya hingga 800 juta rupiah (Tahun Anggaran 2019).

"Bangunan dengan panjang 8 meter dan lebar 8 meter ini ( luas 64 meter, red.) anggarannya 800 juta, gak masuk akal pak," celetuk salah satu pedagang sambil tersenyum kecut.

Sementara, kuasa hukum ahli waris Yasman, dari kantor Advokat Refranto Lanner, SH.  dan Rekan, Agus Tri Khoirudien, S.H. , mengatakan, ia dan tim dapat membuktikan atas pelarangan yang dilayangkan oleh Pemko Pekanbaru melalui Disperindag untuk melakukan aktifitas sewa-menyewa atas objek sengketa dua tidak mempunyai dasar hukum. 

" Iya, kita dapat buktikan atas adanya pelarangan, yaitu pada objek sengketa dua yang diduga dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru melaui Disperindag, padahal, sebelumnya, Almarhum Yasman telah membeli pasar pagi Panam ini langsung kepada M. Zein selaku pemilik awal dan aktifitas sewa-menyewa berjalan lancar, " ungkap Agus.     

Selain itu, kata Agus untuk selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan tambahan saksi dan bukti-bukti surat untuk memperkuat dalil gugatannya.

Katanya lagi, terkait adanya pelarangan aktifitas sewa-menyewa sebagaimana dalam plang pengumuman yang diduga milik Disperindag Kota Pekanbaru, padahal, kata Agus, jauh sebelumnya, penggugat (Almarhum Yasman) telah melakukan aktifitas sewa-menyewa dengan para pedagang.

"Segala tindakan menghalang-halangi orang lain untuk memperoleh penghasilan untuk memenuhi nafkah keluarganya adalah tindakan melanggar hukum," kata Agus berapi-api. Ia pun mengaskan, bahwa pihaknya menolak segala bentuk intimidasi dan pelarangan yang bertentangan dengan hukum.

"Selaku pihak yang telah membeli dan membangun kios, lapak dan membuat meja-meja pedagang, sebagaimana dalil yang kita sampaikan dalam gugatan, segala bentuk pelarangan sangat bertentangan dengan hukum," kata Agus lagi.   

Ia menambahkan, dalam proses berperkara, Hakim sifatnya indepanden dan mandiri, maka, tidak dibenarkan siapa pun melakukan intervensi atas independensi Hakim, sekalipun itu pemerintah. " Kami selaku penggugat melihat bahwa Hakim akan melakukan pertimbangan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki dan diajukan para pihak, tidak lebih dari itu," kata Agus dengan nada optimis. 

Salah satu kerabat Almarhum Yssman, saat ditemui di lokasi, menerangkan, dirinya merupakan saksi hidup, melihat dan mengalami sendiri proses peralihan kepemilikan dari M. Zein kepada Almarhum Yasman. "saya sudah ada di sini sejak Almarhum mengontrak, mulai dari kios, toko, bahkan,  katanya, kantor UPTD, toilet dan kios yang bangun Almarhum Yasman," ujarnya. Sedangkan, pos polisi itu yang bangun pihak kepolisian, tapi,  "Almarhum juga ikut membantu saat itu dengan mendatangkan tukang dan bahan-bahan lainnya," terang pria sederhana ini.

Kabag hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, saat dikonfirmasi media melaui pesan whasapp pada nomor 0852 6368 xxxx, menyebut, belum dapat beromentar terlalu jauh, sebab, proses masih berjalan.

"Saya sedang tugas luar, laporan sementara dari staf saya terkait sidang lapangan tadi, kita berusaha menghadirkan saksi sesuai perintah majelis hakim, namun, tidak hadir, pada sidang selanjutnya, kita akan hadirkan saksi dan bukti-bukti," ungkapnya melalui sambungan telepon seluler.**