delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Terungkap! Pemko Pekanbaru Kelola Pasar Simpang Baru Panam di Duga "Cacat Hukum"

Kuasa Hukum Penggugat Saat di Persidangan

Pekanbaru--Sidang lanjutan perkara gugatan kepemilikan dan pengelolaan Pasar Baru Panam kembali bergulir, Kamis, 08/06/2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari penggugat  Yunimartati (Istri Alm. Yasman, red.).

Saksi atas nama Dayat Limbong, merupakan ahli bidang pertanahan jebolan Doktor Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2006. Dalam daftar riwayat hidup yang diterima redaksi, saksi ahli merupakan eks. pejabat pada kantor pertanahan di beberapa Kabupaten di sumatera Utara, bahkan, selama puluhan tahun bertugas di Kantor Pertanahan Provinsi Timor-Timur.

Sekilas riwayat pekerjaan saksi ahli   : 
1. Kasi Hak Milik dan Hak Pakai pada Kanwil BPN Provinsi Timor Timur di Dili  Tahun 1986 s/d 1989;
2. Kasi Penyelesaian Masalah Pertanahan pada Kanwil BPN Provinsi Timor  Timur Tahun 1989 s/d 1990; 
3. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dili Tahun 1990 s/d 1999;
4. Kepala Bagian Tata Usaha pada Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara di Medan   Tahun 1999 s/d 2004;
5. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi di Tebing Tinggi Tahun 2004 s/d   2007.

Bahkan, hingga saat ini, saksi ahli tercatat sebagai Dosen pengajar di sejumlah perguruan tinggi swasta di Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. Selama berkarir, saksi ahli juga telah memberikan keterangan sebagai ahli sebanyak 123 kali di berbagai tingkat pengadilan di Indonesia.   

Dalam keterangannya, ahli secara runut menyebut, bahwa menurut pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah yang menjelaskan bahwa hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Secara prinsip, kata ahli, tujuan pemberian hak tersebut adalah untuk memenuhi dua jenis kebutuhan yaitu untuk diusahakan dan untuk membangun sesuatu.

"Tapi, ingat bahwa jenis tanah yang dapat diberikan hak pengeloaan adalah sepanjang diatas tanah tersebut tidak dibebani hak orang lain," sebut ahli.

Saat Penasihat Hukum pengugat, Agus Tri Khoirudien, S.H. dari kantor Advokat Refranto Lanner Nainggolan, SH. dan Rekan, mencecar ahli, terkait kekuatan hukum objek sengketa, berupa Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau (Pasar Simpang baru Panam, red.). 

Ahli menjelaskan, bahwa surat keputusan merupakan langkah awal untuk memperolah suatu hak, dalam tahapan ini kemudian dilakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis dari pemohon untuk mengetahui letak objek dan luas yang dimohonkan, termasuk, kata ahli, apakah objek yang dimohonkan tersebut dibebani hakmorang lain. 

"Jika kemudian, si pemohon tidak melakukan setiap proses yang dimaksud, maka, secara hukum surat keputusan tersebut tidak dapat dipergunakan untuk mengelola suatu objek atau mengambil suatu hasil dari objek tersebut," sebut Doktor Limbong.

"Apalagi, di atas tanah yang dimohonkan terdapat hak orang lain, menurut hukum, harus diselesaikan terlebih dahulu dengan cara ganti rugi kepada pihak-pihak yang berhak atas objek tersebut," lanjut Limbong.

Ia pun merasa heran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru telah menggunakan surat keputusan untuk mengelola dan mengambil hasil dari suatu objek, sementara, instansi tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang diharuskan dalam diktum surat keputusan tersebut dengan cara mendaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional. Sebab, menurut hukum, dengan mendaftarkan surat keputusan tersebut ke instansi yang berwenang, maka, saat itulah timbul hak.

Maka, akibat hukumnya, kata Doktor Limbong, surat keputusan tersebut batal demi hukum sebagaimana yang diuraikan dalam diktum ke lima surat keputusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau (Pasar Simpang Baru Panam, red.).

Dalam diktum KELIMA surat keputusan tersebut dinyatakan : 'Keputusan ini dengan sendirinya batal apabila penerima hak tidak memenuhi salah satu syarat atau ketentuan dimaksud dalam Diktum       PERTAMA hingga Diktum KEEMPAT'.

Sementara, terungkap di persidangan, bahwa pemko Pekanbaru tidak pernah melaksanakan ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam Diktum PERTAMA hingga Diktum KEEMPAT surat keputusan tersebut.

Dengan demikian, secara hukum Hak Pengelolaan yang pernah diberikan kepada Pemko Pekanbaru terkait Pasar Simpang Baru Panam batal demi hukum.

Saat sesi wawancara dengan sejumlah media, kuasa hukum penggugat, Agus Tri Khoirudien, S.H., menegaskan, dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang secara hukum formil maupun materil menguatkan tekadnya untuk terus berjuang untuk kepentingan hukum kliennya."itu tugas kami salaku penasihat hukum, untuk menjelaskan kepada masyarakat, nilai suatu kebenaran," kata Agus.

Saat disinggung terkait upaya-upaya hukum lainnya untuk mengurai setiap tindakan pihak-pihak tertentu yang selama ini terjadi, pihaknya mengaku akan melakukan upaya hukum, tetapi dalam lapangan peradilan yang berbeda.

"Selaku Kuasa dari penggugat, kami mendapat masukan dan informasi, bahkan, sejumlah bukti, namun, itu akan kami lakukan dalam lapangan peradilan yang berbeda, misalnya, indikasi adanya Tindak Pidana Korupsi dan lainnya," pungkas Agus.**