delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Berapi-Api Saat Sidang Lapangan, Tergugat II Sebut Akan Hadirkan Saksi Ternyata "Hoax" 

Photo Ekslusif, Saat Kuasa Hukum Penggugat Sampaikan Bukti Tambahan

Pekanbaru - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru selaku tergugat II tak hadirkan saksi dan bukti pada sidang lanjutan gugatan atas kepemilikan pasar Simpang Baru, Panam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa (04/07/2023). Ketua Majelis hakim Selvie Ruthyorodh, S.H usai membuka sidang menanyakan kepada kuasa hukum tergugat II apakah akan menghadirkan saksi atau bukti tambahan, Kuasa hukum tergugat II Beni Murdani, S.H. menjawab, tidak ada saksi satu bukti tambahan. 

Kami tidak ada bukti tambahan atau saksi yang mulia, baik dari pedagang maupun pihak lain, karena kesibukan masing-masing,"ucap Beni Murdani tampak lesu.

Akibatnya, sidang seketika lengang, sebab, majelis hakim tampak heran dengan jawaban kuasa hukum tergugat II, padahal, ini kesempatan terakhir untuk menghadirkan saksi dan bukti surat, ungkap ketua majelis hakim, mengingatkan tergugat II. 

"Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak untuk menyampaikan bukti tambahan atau saksi jika masih ada,"ungkap ketua majelis hakim.

Sementara, saat sidang lapangan ke-2 yang digelar sebelumnya, Jumat (23/06/2023) pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru sangat antusias, bahkan, terkesan berapi-api menyebut akan mengahadirkan bukti pada sidang selanjutnya.

Sebaliknya, pihak penggugat Yunimarti (ahli waris Alm. Yasman red.) , yang diwakili kuasanya Agus Tri Khoirudin, S.H. yang sebelumnya terlihat tenang, justru, menyampaikan bukti tambahan kepada majelis hakim. 

Menurut Agus, sepanjang masih ada kesempatan yang diberikan majelis hakim pihaknya dengan senang hati menyampaikan bukti tambahan untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya.

"Kalau masih diberi kesempatan, kami akan memanfaatkan itu semaksimal mungkin,"Ungkap Agus usai persidangan kepada media ini.

Ia pun merasa heran, dengan tidak bermaksud mendahului, tapi, kata Agus, pihaknya akan selalu taat azas dan menghormati setiap proses hukum, kalau bicara pembuktian, tidak cukup hanya soal fisik tetapi juga aspek yuridis tidak kalah penting.

Agus juga merasa banyak kejanggalan, dalam keterangan saksi tergugat II (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru red.) di bawah sumpah , pada tahun 1997, pemerintah pernah mengucurkan dana sebesar 1,3 miliar untuk pembangunan Pasar Simpang Baru, Panam tersebut.

Kata Agus, pemerintah mana yang mengucurkan anggaran tersebut? kalau pemerintah Kota Pekanbaru, apakah bisa dibuktikan dengan mata anggaran pada salah atu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kemudian disetujui oleh DPRD saat itu?, "Ini justru akan menimbulkan bermacam pertanyaan," sebutnya.

Bahkan, pihaknya berjanji akan meminta audit investigasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Riau terkait dengan hal ini.

Ia bahkan menyebut, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), kata Agus, agar semua terang benderang. "Pemerintah harus transparan, jangan kelabui masyarakat,"ungkap Agus lagi.    

"Biasakan berkata benar, jangan justru membenarkan yang biasa yang belum tentu memmiliki nilai kebenaran," kata Agus. 

Dikutip dari harian merdeka pada bulan Agustus 1997 nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS dikisaran Rp 2.500,00 sampai dengan Rp 2.650,00 per 1 USD. 

"Bayangkan, kalau angka Rp. 1,3 Miliar yang digadang-gadang pihak tergugat II itu benar, berapa nilainya jika dikomparasikan dengan nilai Rupiah saat ini?," ungkap Agus. 

Dikutip dari berbagai sumber, jika dikonversi dengan nilai Rupiah terhadap Dolar Amerika hari ini nilainya mencapai Rp. 6,5 Miliar, ada kenaikan lima kali sampai dengan enam kali lipat.

Diberitakan sebelumnya, Yunimartati selaku ahli waris Alm. Yasman menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (tergugat I red.) atas terbitnya Surat keputusan Nomor : 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kota Pekanbaru yang dinilai cacat hukum.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru telah menggunakan surat keputusan tersebut untuk mengelola dan mengambil hasil dari suatu objek, sementara, instansi tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang diharuskan dalam diktum surat keputusan tersebut dengan cara mendaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional. 

Dari pantauan awak media, tergugat I (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN) maupun kuasanya, dalam empat kali sidang tak terlihat hadir.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 18/07/2023 dengan agenda kesimpulan dari penggugat dan para tergugat.**