delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kandas di PTUN Pekanbaru, Disperindag Wajib Patuh dan Tunduk Pada Putusan

Photo Istimewa : Rendy Yurista-Humas PTUN Pekanbaru

Pekanbaru - Teka-teki kepemilikan pasar baru Simpang Baru Panam kini terjawab, pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dalam putusan perkara Nomor : 3/G/TF/2023/PTUN.PBR antara Penggugat Yunimartati (istri dari Alm. Yasman) terhadap Tergugat II Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Pekanbaru atas terbitnya Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pekanbaru No. 511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktivitas pungli di Pasar Simpang Baru dikabulkan.

Humas PTUN Pekanbaru, Rendy Yurista, menyebut, benar bahwa putusan telah dibacakan tertanggal 25 Juli 2023 yang lalu, katanya, kepada para pihak juga sudah disampaikan salinan putusan. Hal itu ia ungkapkan, Kamis (10/08/2023) saat ditemui awak media dikantornya.

Ia pun merinci, dalam amar putusan dinyatakan bahwa gugatan penggugat diterima sebagian, hal ini katanya, dalam suatu putusan lumrah terjadi, jangan kemudian masyarakat termakan isu-isu yang sengaja disesatkan oleh pihak-pihak tertentu.

"Jangan membaca putusan sepotong-sepotong, harus secara utuh, mulai dari pertimbangan hukum, pasal-pasal dalam undang-undang yang dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan oleh majelis hakim, hingga amar putusannya, karena semua itu terkoneksi,"ungkap Rendy.

Adapun terhadap gugatan ke I terkait Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional No.97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003, jelas hal itu tidak dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim, sebab, dalam diktum ke-5 surat keputusan yang menjadi objek sengketa tersebut dinyatakan, apabila dalam waktu tiga bulan tidak didaftarkan ke kantor pertanahan Pekanbaru, maka SK tersebut batal dengan sendirinya (batal demi hukum). 

Maknanya kata Rendy, tanpa diajukan gugatan pun seharusnya SK. tersebut batal demi hukum, sebab, katanya, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam diktum ke 1 hingga ke 4 dari surat keputusan tersebut, antara lain, memberikan ganti rugi kepada Almarhum Yasman atau ahli warisnya, kemudian, mendaftarkan SK. tersebut ke kantor Pertanahan Kota Pekanbaru untuk mendapat pengesahan (sertipikat red.) sehingga, tambahnya, seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar kepemilikan atau hak pengelolaan oleh sipapun.

Hal ini tertuang dalam salinan putusan yang diterima redaksi, pada halaman 70 bagian pertimbangan hukum, bahwa dalam diktum KEDUA objek sengketa ke-1 a quo disebutkan : ' Untuk memperolah tanda bukti hak berupa sertipikat, hak pengelolaan ini harus didaftarkan pada kantor Pertanahan Kota Pekanbaru selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan ini. Selanjutnya, dalam diktum KELIMA objek sengketa ke-1 disebutkan : 'keputusan ini dengan sendirnya batal apabila penerima hak tidak memenuhi salah satu syrat atau ketentuan dimaksud dalam diktum PERTAMA hingga diktum KEEMPAT'.

Saat ditanya, apakah hal itu berarti penggugat, Yunimartati menang dalam perkara ini?, Rendy pun mengatakan, rekan media silakan saja baca dan pahami putusan, tidak cukup hanya melihat pada e-Court, karena menurutnya, untuk memahami suatu putusan harus benar-benar didalami, agar tidak sesat dalam menyimpulkan. 

"Jadi semua pihak harus patuh dan tunduk pada putusan ini, karena, katanya, pengadilan ini lembaga negara yang produknya dilindungi undang-undang. Apalagi, katanya, dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum, bukti dan hal-hal yang didalilkan para pihak, bukan berdasarkan perasaan", tandas Rendy. Hukum tidak pandang bulu, mau pribadi, pemerintah sekalipun tak boleh semena-mena, siapapun harus patuh," ujarnya.

Dalam salinan penetapan yang diterima redaksi, pada halaman 6 poin 1 dinyatakan 'Mengabulkan permohonan Penggugat tentang penundaan pelaksanaan surat kepala dinas perdagangan dan perindustrian Kota Pekanbaru Nomor : 511.2/DPP-4.1/1091, tanggal 23 Nopember 2020, perihal penghentian aktifitas pungli di pasar Simpang Baru'.

Akibat hukum dari putusan tersebut, kata Rendy, pemerintah Kota Pekanbaru atau dinas perdagangan dan perindustrian dilarang melakukan pungutan sewa Kios dan Los dengan dasar Surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 Noverber 2003 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, baik secara langsung maupun melalui pihak ke tiga.**