delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dituding klaim Sepihak, Yunimartati Sebut Punya Bukti

Photo Istimewa : Yuniartati Didampingi Kuasa Hukum Usai Eksekusi

Pekanbaru--Juru sita PTUN Pekanbaru bacakan penetapan Pengadilan atas gugatan Yunimartati (Istri Alm. Yasman red.) terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru (Tergugat II) dalam sengketa kepemilikan Pasar Simpang Baru, Jalan HR. Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Senin, 21/8/2023.

Dihadapan Pengugat dan kuasanya Agus Tri Khoirudin, S.H. dari kantor Refranto Lanner, S.H. dan Rekan, Juru Sita PTUN Pekanbaru, Azman Meirizki, membacakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde), sebab, para pihak tidak melakukan upaya hukum atas putusan tersebut, meskipun telah diberikan waktu yang cukup selama 14 hari sejak putusan dibacakan sesuai ketentuan Undang-undang. 

Pasca pembacaan penetapan eksekusi PTUN Pekanbaru tersebut, beredar pesan singkat lewat whatsapp diduga dari oknum UPT pengelola Pasar Simpang Baru kepada seseorang yang selama ini akrab dipanggil 'uni'. Informasi dari pedagang, oknum yang biasa disapa 'uni' tersebut kerap berkeliaran di lokasi pasar.  

'Iyo Ni sabar pasti kito bertindak iko alah pembohongan publik ko salah mengartikan putusan nan sabana nyo.......demikian isi pesan whatsapp tersebut yang masuk ke meja redaksi Metro Group diduga dari oknum UPT Pengelola Pasar.

Sementara, Yunimartati selaku ahli waris Almarhum Yasman mengaku sudah terlalu banyak kejanggalan dan kesulitan yang dialaminya dan keluarga selama ini. Pasar Simpang Baru yang dibangun dan dikelola suaminya selama ini tiba-tiba diklaim dan dikuasai pihak Pemko Pekanbaru secara sepihak. Bahkan, katanya, sejak suaminya meninggal tahun 2020, pihak Pemko Pekanbaru mengusir dirinya secara paksa.

Ia bersikukuh, Almarhum suaminyalah yang membangun dan mengelola Pasar Simpang Baru sejak tahun 1993, sejak Pasar tersebut masih masuk wilayah Kabupaten Kampar. Ia menguraikan, betapa saat itu ekonomi keluarganya sangat sulit, namun, demi menjaga kepercayaan dari Kepala Desa Simpang Baru dan Almarhum M. Zein kepada suaminya kala itu, suaminya tetap kekeh harus membangun pasar yang sangat dibutuhkan warga.

"Saat pasar itu sepi dan penuh lumpur, kenapa tidak ada orang yang mau berkeringat dan berjuang untuk membangunnya, kenapa setelah dibangun oleh suami saya dan ditempati ratusan pedagang, banyak pihak yang mengaku dan mengklaim?" ujarnya lirih.

Mereka itu belum jadi apa-apa, saya dan Almarhum suami sudah berjuang untuk membangun pasar, tambah Yunimartati. "Kemana mereka selama ini? setelah pasar ini ramai, kok Pemko Pekanbaru menunjukkan taringnya Kepada keluarga kami," ujarnya lagi.

Yunimartati, menyebut, pihaknya punya bukti penyerahan mandat pengelolaan pasar dari Kepala Desa Simpang Baru pada tahun 1993 kepada Almarhum M. Zein dan Almarhum Yasman, berdasarkan surat itulah suaminya mencari dana untuk membangun Pasar Simpang Baru (Pasar Selasa red.). "Ngutang sana, ngutang sini, hingga pasar terbangun seperti sekarang,"ujarnya.

Ia pun menunjukkan bukti surat berupa SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian) atas nama M. Zein yang dikeluarkan tahun 1967 dengan luas 21.000 meter persegi, malahan katanya, sudah diberikan ganti rugi oleh Almarhum suminya kepada M. Zein sebesar Rp. 1 miliar (satu miliar rupiah) pada tahun 2011. 

Bahkan, katanya, Walikota sebelumnya pernah menawarkan solusi ganti rugi, namun, Almarhum suaminya, menolak lantaran yang ditawarkan tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya.

"Kami tidak pernah melihat Pemko membangun pasar itu, yang kami tahu mereka hanya melakukan revitalisasi atau rehab, itupun, tanpa pemberitahuan, main babat aja,"tambahnya.

Lain lagi dengan yang dialami Rio Rahman (anak Alm. Yasman red.) yang merasa pernah dikriminalisasi hingga dirinya dijeboloskan ke penjara tahun 2021 silam. Hingga kini dirinya dan keluarga masih trauma akibat stigma di masyarakat. Ia pun mohon keadilan atas nasib yang dialaminya. Bahkan, katanya, dirinya dilaporkan oleh Yayasan yang sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan pasar Simpang Baru.

Saat diperiksa di Polsek Tampan, ia mengaku menunjukkan bukti-bukti kepemilikan, namun, katanya, pihak Polsek mengatakan 'surat-suratmu ini sampah', kata Rio menirukan.

Modus mendirkan  yayasan tahun 2020, diduga atas inisiatif oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru untuk memberi kesan bahwa Dinas Perindag memiliki itikad baik.

Selanjutnya, Yayasan tersebut diberi mandat untuk mendulang cuan di Pasar Simpang Baru melalui retribusi kios, los, sampah, parkir, dan toilet yang ada, kemudian, hasilnya disetorkan ke pihak Disperindag. Dugaan kami, ada andil Kadis Perindag kota Pekanbaru kala itu (Ingot Ahmad Hutasuhut red.) yang mendorong pihak yayasan untuk melaporkan dirinya ke Polsek Tampan. "Itu hanya dugaan ya,"kata Rio kepada redaksi.

Kalau benar Pemko merasa memiliki pasar tersebut, kata Rio, kenapa mereka tidak pernah melaporkan oknum yang memperjualbelikan sejumlah los yang ada di pasar tersebut?. Sembari menunjukkan bukti kwitansi jual-beli yang ditandatangani oleh oknum berinisial T. 

Dalam catatan redaksi Yayasan tersebut didirikan tanggal 3 Desember 2020, sedangkan , Yasman meninggal dunia tanggal 30 Maret 2020. Itulah sebabnya kata Rio kami menduga bahwa Yayasan itu sengaja dibentuk untuk melegalisasi tindakan Pemko Pekanbaru atas pasar tersebut.

Sebab, kata Rio, semasa hidup, Almarhum tidak pernah melakukan jual beli kepada pihak manapun atas tanah dan seluruh bangunan yang ada di Pasar Simpang Baru, itulah sebabnya, katanya, surat yang mereka pegang tidak pernah ada pemecahan.**