delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Ogah Bayar Upah Sesuai UMK, DPC- SPN Kota Dumai Surati PT. STG

Ketua DPC-SPN Kota Dumai Terima Pengaduan Pekerja

Dumai - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai kembali menerima pengaduan terkait hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja dan realisasi upah lembur. 

Dani yang bekerja pada PT. Sany Toga gemilang (STG) memilih mengadukan pelanggaran hak yang di lakukan perusahaan kepadanya. "Saya sudah bekerja lebih kurang 2 (dua) bulan pada perusahaan, awalnya perusahaan memberikan upah sebesar Rp. 120.000/hari, namun, upah tersebut hanya saya nikmati beberapa hari kerja saja sekitar 7 atau 8 hari, selebihnya saya diberikan upah sebesar Rp. 110.000/hari", kata Dani kepada awak media.

Dia mengaku, sebelumnya sudah bergabung pada Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai sebagai simpatisan.  itulah sebabnya, ia berdiskusi dengan pengurus Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai, "Alhamdulillah langsung bertemu dengan ketua, tak berlama-lama direspon cepat dengan menandatangani surat kuasa khusus agar pihak SPN melakukan pendampingan permasalahan hubungan industrial yang saya alami", tuturnya.

Diketahui, PT.Sany Toga Gemilang (STG) Merupakan mitra kerja PT. Sari Dumai Sejati (SDO) yang memiliki tender di beberapa jenis pekerjaan pada Perusahaan grup Apical. 

Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi saat di konfirmasi membenarkan adanya pengaduan dari salah satu pekerja PT. Sany Toga Gemilang, "saudara Dani (pekerja) berdiskusi dengan kita di kantor terkait permasalahan hubungan industrial yang dialaminya, ia bekerja tanpa kontrak di perusahaan, upah dibawah UMK, tanpa jaminan sosial (BPJS ketenagakerjaan/Kesehatan) dan realisasi upah lembur pun tidak mengacu kepada aturan yang berlaku", ungkap Alvin, Senin (23/10/2023). 

"DPC SPN Kota Dumai lansung merespon, tanggal 24/10/2023 kita melayangkan surat undangan bipartit kepada perusahaan, tembusan nya kita teruskan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai selaku instansi yang berwenang dan PT. Sari Dumai Oleo (SDO) Sebagai Pemberi Kerja kepada PT. STG," sebut Alvin lagi.

Hingga berita ini di terbit, Pendi, manager PT. Sany Toga Gemilang saat di hubungi melalui telepon seluler dan pesan what's app belum merespon.**