Diduga Kerap Normalisasi Sungai Tanpa Izin, PT Musim Mas Terindikasi tidak Peduli Lingkungan
Reportase Pelalawan - Seorang aktivis lingkungan Riau, menyayangkan normalisasi sungai Air Hitam Kecamatan Ukui, oleh perusahaan PT Musim Mas beralamat di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga tanpa izin dari aparat terkait.
“Dari laporan warga dan hasil investigasi kita beberapa waktu lalu, PT Musim Mas (MM) di wilayah Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Pelalawan mengeruk sungai (normalisasi) diduga tanpa izin dari Kementerian,” kata aktivis Riau, Ruslan Pranata, Selasa (14/4/26).
Ruslan menilai ada keuntungan yang tak terbantahkan perusahaan ini melakukan normalisasi sungai bermaksud lahan MM tidak terendam banjir.
“Musim Mas kami memperhatikan lingkungan walau demi lahan perusahaan terkendali oleh banjir,” katanya.
“Kalau kita baca sebelumnya, PT Musim Mas Group ditetapkan sebagai salah satu tersangka korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.
Dimana sebelumnya Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 1,3 triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi fasilitas ekspor.
Seperti diatur undang - undang, normalisasi sungai di Indonesia diatur melalui PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur pengelolaan, pengalihan alur, dan pemanfaatan sempadan.
Dikonfirmasi Manager Humas PT Musim Mas, Malinton H. Purba, SH, MH menjawab, ada miss komunikasi, “bagusnya jika berkenan dan ada waktu akan saya jelaskan langsung sama media bapak, Senin (20/4/26) kita jumpa di Pekanbaru,” demikian jawab dia.**

