delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Proses Hukum Kejahatan Lingkungan PT Musim Mas yang Belum Menyentuh Pengerukan Sungai Tanpa Izin

Reportase Pelalawan - Salah satu media web ternama di Riau, memuat berita tentang kejahatan lingkungan oleh PT Musim Mas, dikonfirmasi tentang berita ini Humas PT Musim Mas, Malinton Purba malah menjawab masalah hukum yang sedang berproses di Polda Riau.

Dugaan perusakan lingkungan dan perambahan Daerah Aliran Sungai di Polda Riau tersebut penyidik menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi terkait dugaan perusakan lingkungan dan alih fungsi lahan ilegal di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Musim Mas sendiri merupakan salah satu grup perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar di dunia yang beroperasi di sepanjang rantai pasokan, mulai dari perkebunan dan penyulingan hingga produksi hilir.

Perusahaan swasta berbasis di Singapura ini terkenal memproduksi berbagai merek populer di Indonesia, termasuk minyak goreng Sunco.

Berita sebelumnya di media itu salah seorang warga mengungkap, “lapor Pak Kapolda Riau, selain merusak dan menanam sawit di pinggir sungai, PT Musim Mas (MM) juga kerap melakukan normalisasi sungai diduga tanpa izin,” kata Deri Selasa (23/6/26).

Kata Deri, “beberapa waktu lalu PT Musim Mas berdalih membantu masyarakat melakukan normalisasi sungai Air Hitam.

“Akibat normalisasi sungai itu nelayan kekurangan tangkapan ikan, dan ikan endemik di sungai Air Hitam banyak yang terancam punah. Kami minta Bapak Kapolda juga menambah pidana perusakan sungai oleh perusahaan yang sengaja normalisasi itu,” beber Deri.

Begini jawab Humas PT Musim Mas, Malinton Purba, “menanggapi perkembangan proses hukum yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terkait dugaan pelanggaran lingkungan, PT Musim Mas menyampaikan penghormatan penuh terhadap seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perkebunan, PT Musim Mas berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan memberikan data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan guna mendukung proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan.

PT Musim Mas meyakini bahwa setiap proses hukum harus dihormati serta dijalankan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara independen tanpa adanya tekanan maupun penghakiman di ruang publik sebelum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Perusahaan juga menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian penting dari tata kelola operasional yang selama ini terus dikembangkan. Sejalan dengan komitmen tersebut, PT Musim Mas akan melakukan evaluasi internal terhadap aspek-aspek pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dan peningkatan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

Apabila dalam proses hukum maupun hasil evaluasi terdapat rekomendasi dari instansi yang berwenang, PT Musim Mas siap menindaklanjutinya secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT Musim Mas turut mengapresiasi perhatian masyarakat, pemerintah, media massa, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil terhadap isu pelestarian lingkungan. Perusahaan percaya bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, PT Musim Mas akan terus menyampaikan perkembangan yang dapat dipublikasikan sesuai koridor hukum dan tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab sosial perusahaan.

PT Musim Mas berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi yang kondusif, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta mengedepankan penyampaian informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta demi terciptanya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan iklim investasi yang sehat di Provinsi Riau.**