Pemkab Meranti Siap Kaji Ulang Retribusi Dunia Usaha
Bupati Kepulauan Meranti, Drs Irwan, M.Si menegaskan akan mengkaji ulang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pertumbuhan investasi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kita tidak ingin pengusaha takut dengan keberadaan Perda Retribusi ini. Perda tersebut dibuat semata-semata untuk mengatur dan memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha. Namun kita akan mengkaji ulang penerapannya," tegas Irwan saat menghadiri Batam Expo di Batam akhir pekan kamarin.
Irwan menegaskan tidak akan pernah ada Perda yang memberatkan dunia usaha di daerahnya. Apalagi terhadap usaha kecil Untuk itu dia berharap dunia usaha tidak khawatir karena pihaknya akan responsif terhadap keluhana-keluhan dunia usaha terutama terkait pajak dan retribusi.
"Pajak dan retribusi itu pada dasarnya kan bertujuan untuk mengatur bukan memberatkan atau membebani dunia usaha. Jadi, saya tegaskan bahwa kita siap mengkaji ulang perda-perda yang dianggap dan dikhawatirkan memberatkan dunia usaha tersebut, termasuk Perda Retribusi Jasa Usaha ini," tegas Irwan.
Terlebih Bupati Kepulauan Meranti tersebut memiliki visi dan misi untuk menjadikan Kabupaten termuda di Provinsi Riau itu sebagai kawasan niaga yang maju dan unggul. Menurutnya, substansi dari kawasan niaga itu tentu saja pertumbuhan investasi dan dunia usaha yang
prospektif dengan daya tarik berbagai fasilitas, termasuk fasilitas pajak dan retribusi yang tidak memberatkan.
Perda Perizinan Jasa Usaha sendiri baru disahkan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akhir tahun 2012 lalu. Meski demikian Bupati
mengatakan tidak langsung diterapkan terutama tarif-tarif yang dianggap memberatkan dunia usaha.
"Kita sangat hati-hati dalam menerapkan pajak dan retribusi ini karena kita ingin membangun iklim yang nyaman bagi investasi dan dunia usaha. Tidak ada gunanya pajak dan retribusi yang tinggi kalau investasi dan dunia usaha tidak tumbuh di kawasan ini," tutupnya.**rls
"Kita tidak ingin pengusaha takut dengan keberadaan Perda Retribusi ini. Perda tersebut dibuat semata-semata untuk mengatur dan memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha. Namun kita akan mengkaji ulang penerapannya," tegas Irwan saat menghadiri Batam Expo di Batam akhir pekan kamarin.
Irwan menegaskan tidak akan pernah ada Perda yang memberatkan dunia usaha di daerahnya. Apalagi terhadap usaha kecil Untuk itu dia berharap dunia usaha tidak khawatir karena pihaknya akan responsif terhadap keluhana-keluhan dunia usaha terutama terkait pajak dan retribusi.
"Pajak dan retribusi itu pada dasarnya kan bertujuan untuk mengatur bukan memberatkan atau membebani dunia usaha. Jadi, saya tegaskan bahwa kita siap mengkaji ulang perda-perda yang dianggap dan dikhawatirkan memberatkan dunia usaha tersebut, termasuk Perda Retribusi Jasa Usaha ini," tegas Irwan.
Terlebih Bupati Kepulauan Meranti tersebut memiliki visi dan misi untuk menjadikan Kabupaten termuda di Provinsi Riau itu sebagai kawasan niaga yang maju dan unggul. Menurutnya, substansi dari kawasan niaga itu tentu saja pertumbuhan investasi dan dunia usaha yang
prospektif dengan daya tarik berbagai fasilitas, termasuk fasilitas pajak dan retribusi yang tidak memberatkan.
Perda Perizinan Jasa Usaha sendiri baru disahkan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akhir tahun 2012 lalu. Meski demikian Bupati
mengatakan tidak langsung diterapkan terutama tarif-tarif yang dianggap memberatkan dunia usaha.
"Kita sangat hati-hati dalam menerapkan pajak dan retribusi ini karena kita ingin membangun iklim yang nyaman bagi investasi dan dunia usaha. Tidak ada gunanya pajak dan retribusi yang tinggi kalau investasi dan dunia usaha tidak tumbuh di kawasan ini," tutupnya.**rls

