delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

KPK Tambah Daftar Cekal Kasus Hambalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar orang yang dicegah terkait kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"KPK telah mengirim surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Nany Meilana Ruslie yaitu Direktur Utama PT Global Daya Manunggal terkait kasus Hambalang," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (14/11).

Perusahana tersebut bergerak di bidang konstruktsi dan juga menjadi perusahaan subkontraktor dalam proyek yang masuk dalam APBN Perubahan 2010. KPK juga telah mencegah tiga orang lain yang berasal dari perusahaan jasa konsultan manajemen pada Juli lalu yaitu direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Aman Santoso; direktur PT Yodha Karya, Yudi Wahyono dan direktur PT CV Rifa Media, Lisa Lukitawati.

KPK pada Agustus 2012 baru menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Hambalang yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.

Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

KPK juga telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan proyek tersebut merugikan keuangan dengan hingga Rp243,6 miliar. Rinciannya selisih pembayaran uang muka senilai Rp116,9 miliar ditambah kelebihan pembayaran atau pemahalan harga pelaksanaan konstruksi hingga Rp126,7 miliar yang terdiri atas mekanikal elektrikal sebesar Rp75,7 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51 miliar.

"Beberapa waktu lalu ada gelar perkara mengenai Hambalang, tapi belum ditemukan ada alat bukti yang cukup sehingga perlu dilakukan pendalaman lagi," tambah Johan Budi.

Dalam laporannya, BPK menyatakan Menpora Andi Mallarangeng diduga membiarkan Sekretaris Kemenpora (Seskemenpora) Wafid Muharram melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan atas tindakan Sesmenpora yang menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.

Pembiaran Menpora, menurut laporan itu, juga diduga terjadi pada tahap pelelangan yaitu ketika Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.

Sesmenpora juga diduga melakukan penyimpangan terhadap revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2010, dengan mengajukan permohonan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) tahun 2010 dengan membuatkan volume keluaran yang berbeda dari seharusnya karena volume keluaran dinaikkan dari 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi. Padahal sebenarnya, volume tersebut turun menjadi 100.398 meter persegi.

Proyek Hambalang sendiri dimulai sejak 2003 saat masih berada di Direktorat Jenderal Olahraga Depdikbud dengan tujuan menambah fasilitas latihan olahraga selain Ragunan. Pada 2009, anggaran pembangunan diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun, sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-P 2010. Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa. (M /KR)