delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dua Nenek Bersaudara di Tangkap Edar Pil Dekstro

Dua nenek bersaudara ditangkap jajaran Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat. Mereka kedapatan mengedarkan pil dekstro dan thirex.

Nenek Resmi (62), dan Suhaeni (52), ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Dari Resmi ditemukan barang bukti berupa 110 paket pil dextrometorphan yang berisi 1.870 butir, dan 70 tablet Trihexyenidyl. Sedang dari Suhaeni, polisi menyita pil dextrometorphan berisi 80 butir, dan 30 tablet Trihexypenidyl.

Menurut AKP Hartono, Kepala Satuan Narkoba Polres Cirebon, dekstro merupakan obat bebas terbatas, dan thirex merupakan obat yang dijual bebas terdaftar.

"Jadi ada batas untuk mengonsumsi kedua obat tersebut," kata Hartono.

Jika dikonsumsi berlebihan, apalagi dioplos dengan dengan minuman keras, akan berbahaya bagi si pengguna.

Atas perbuatannya, kedua nenek kakak beradik tersebut dijerat melalui pasal 196 jo 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Resmi, nenek bercucu empat, dan Suhaeni, nenek bercucu enam mengaku tergiur mengedarkan kedua pil tersebut karena keuntungannya.(M /KR)