delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Hukuman Minimal Pelaku Kejahatan Seksual Adalah 20 Tahun Penjara

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengeluarkan sikap tegas terkait hukuman bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual khususnya terhadap perempuan dan anak.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan hukuman bagi pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang berlaku selama ini terlalu ringan.

Menurutnya, seharusnya hukuman yang diberikan adalah minimal 20 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup jika pelaku kejahatannya adalah orang dewasa.

Hal itu disampaikan Arist saat menggelar aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (13/1) pagi.

Aksi damai menyoroti permasalahan kekerasan seksual itu juga diikuti oleh beberapa lembaga pemerhati masalah anak dan perempuan di antaranya Yayasan Sahabat Anak, Teater Kinasih, STIKES MH Thamrin, Yayasan Putri Indonesia, Solidaritas Perempuan, Komunitas Psikologi Indonesia, JKLPK Indonesia, Pusat Edukasi dan Advokasi Anak Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan KDM, dan lain-lain.

Menurut Arist, kasus kejahatan dan kekerasan seksual terhadapa anak dan perempuan selalu meningkat dari tahun ke tahun. Sesuai data yang dihimpun, sepanjang 2012 Komnas PA telah menerima 2.637 laporan pengaduan kekerasan terhadap anak.

Sebanyak 62% dari angka tersebut merupakan kekerasan seksual anak. Sementara 82% korban dari kejahatan seksual tersebut adalah dari kalangan ekonomi menengah bawah.

Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan jumlah laporan yang terjadi pada 2010 yakni 2.426 kasus di mana 42% adalah kekerasan seksual. Sedangkan pada 2011 Komnas PA menerima sebanyak 2.509 laporan.

"Sekitar 58 persen dari jumlah tersebut adalah kekerasan atau kejahatan seksual. Selebihnya adalah kekerasan fisik dan psikis."

Sementara itu, Komnas Perempuan juga mencatat telah terjadi kurang lebih ratusan ribu kekerasan yang diderita perempuan di Indonesia.

Ironisnya, dari kasus-kasus seksual terhadap anak yang masuk ke Komnas PA itu justru pelakunya berasal dari lingkungan terdekat anak yaitu orangtua kandung, tiri, kakak, kerabat, keluarga terdekat, dan lainnya.

Tingginya angka kekerasan dan kejahatan terhadapa anak itulah disikapi Koalisi Solidaritas Peduli Anak dan Perempuan yang terdiri dari beberapa ormas dengan menetapkan 2013 sebagai tahun kondisi darurat nasional kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan.

"Hari ini kita ingin sampaikan bahwa 13 Januari merupakan hari kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Kita akan usulkan kepada pemerintah untuk ditetapkan," tukas Arist.

Terkait dengan kematian RI, 11, yang diduga disebabkan karena mengalami kekerasan seksual berulang secara tidak manusiawi, jelas Arist, telah memberikan bukti nyata bahwa kasus kekerasanterhadap anak harus dilawan secara tegas.

Untuk itu, Komnas PA bersama dengan lembaga pemerhati anak dan perempuan menggugat semua komponen bangsa untuk turut serta memerangi dan mnghentikan kejahatan sosial terhadap anak dan perempuan.

Komnas PA mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi anak dan perempuan dengn meningkatkan hukuman bagi pelaku kejahatan.

Komnas PA meminta Polri untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan perlakuan khusus terhadap kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan khususnya anak. Pemerintah juga didesak untuk segera membangun sistem perlindungan anak dan perempuan di Indonesia.(M /KR)