delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

KPK Harus Seret Bos RAPP, Sukamto Tanoto

Terakit kasus izin kehutanan yang diduga melibatkan Gubernur Riau, Rusli Zainal, KPK terus menyidiki kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang melibatkan pihak terkait. Sejauh ini, PT RAPP sebagai penampung kayu yang izinnya bermasaalah belum terlihat tersentuh hukum.

Menurut Ketua Forum Kelompok Pelestari Sumber Daya Alam (KPSA) Kabupaten Pelalawan, Edwar Pangaribuan, pihak KPK seharusnya tidak hanya memburu Rusli Zainal sebagai aktor dibalik masuknya sejumlah mantan pejabat Riau seperti, mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Burhanuddin Husein, Mantan Bupati Siak Arwin AS, Mantan Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.
 
Hal yang menarik dan perlu jadi perhatian adalah izin yang pernah diterbitkan dan menyeret sejumlah mantan pejabat Riau merupakan perusahaan perkayuan yang selama ini membabat habis hutan di Riau. Tapi apakah semua pihak tahu, kemana perginya kayu tersebut? "KPK perlu telusuri PT RAPP karena selama ini perusahaan bubur kertas inilah yang selama ini diduga menampung kayu-kayu tersebut," ujar Edwar Pangaribuan pada metroterkini.com, Selasa (22/1/13).
 
Sebab selama ini, menurut Edwar Pangaribuan, semua izin-izin yang bermasalah dan menyeret sejumlah pejabat di Riau merupakan kepentingan PT RAPP. "jadi jangan Rusli Zainal aja yang jadi sasaran tembak. Kalau berani KPK juga harus selidiki keterlibatan Sukanto Tanoto sebagai bos besar RAPP," ujarnya.

Seperti sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Senin (21/1/13) kemarin di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pada wartawan menyampaikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang melibatkan Gubernur Riau HR Rusli Zainal atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Provinsi Riau.

"Saat ini KPK telah melakukan penyelidikan kasus penerbitan IUPHHK-HT dan pengembangan kasus izin usaha kehutanan di Kabupaten Pelalawan, Riau," katanya.

Menurut Johan Budi, KPK akan terus mengembangkan kasus ini dan belum bisa menyimpulkanya terlalu dini. "Saya tidak bisa mengatakan, karena saat ini KPK masih melakukan pendalam dalam kasus Kehutanan di Riau," sebutnya.

Terkait hal ini Humas RAPP, Budi Firmansyah dan salomo Sitohang ketika dihubungi belum mau memberikan keterangan resmi.(KR)