Jual Ribuan Gadis Cantik, Mucikari Divonis 12 Bulan
Penjual Ribuan Gadis Cantik Yunita alias Keyko Di Ponis 1 Tahun oleh Hakim Ketua di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Unggul Ahmadi Rabu (23/1/2013). Beliau didakwa karna terbukti melanggar pasal 506 KUHP tentang mucikari, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan, dan UU 2 tentang Trafficking.
Dalam pertimbangan putusan disebutkan, Keyko memang tidak secara langsung menjual para gadis tersebut. Namun dari fakta persidangan dan bukti-bukti, Keiko terbukti sebagai fasilisator atau agen para ribuan gadis tersebut untuk berhubungan dengan para pria hidung belang.
"Dalam Blackberry terdakwa juga termuat foto-foto para korban, apakah saudara membantah" tanya hakim Unggul, dalam persidangan.
Terdakwa hanya menjawab, benar ada foto dan sejumlah pertanyaan lainya yang berkaitan dengan pasal tersebut tidak dibantah, namun banyak kalangan menyayangkan putusan hakim terlalu rendah. Akhir persidangan terdakwa Keyko masih pikir - pikir.
Terpisah kuasa hukum terdakwa Erry Metta kepada sejumlah wartawan menjelaskan, vonis Jaksa terlalu berat. "Banyak perkara perkara yang sama seperti terdakwa, namun hukuman keiko lebih tinggi, biasanya di bawah 1 tahun "ungkapnya.
Untuk diketahui Kasus Yunita alias Keyko diungkap oleh Polrestabes Surabaya. Kasus tersebut benar-benar terkesan istimewa karena Penyidikannya hingga berkas P21 berjalan cepat.
Terdakwa keiko namanya melambung karena kasus prostitusi online yang dilakoninya melibatkan dua ribu lebih perempuan muda untuk dijual, kepada lelaki hidung belang kelas platinum, dari pengusaha hingga pejabat di seluruh Indonesia.(KR)

