Kosumsi Sabu, Mantan Kadus Malang Diciduk
Mantan Kepala Dusun Kadus, Jupri (55) warga Dusun Arjosari, Desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo, di Kabupaten Malang, Jatim, tertangkap Tim Buser Satuan Narkoba Polres Malang, Kamis (31/1/2013) sore ini dikediamanya.
Dari tangannya disita sabu-sabu sebanyak 0,4 gram, baju batik, uang tunai Rp.600.000 dan satu ponsel nokia. Menurut Kabag Humas Polres Malang, Ipda Sholeh Mas'udi, Kamis (31/1/2013) mengatakan, dari penggrebekan Jupri, diketahui sabu-sabu itu ternyata baru saja dibeli.
Dari hasil pengembangan, satu pelaku atas nama Talun (45), warga Dusun Taman Gilang, Desa Taman Kuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang akhirnya dibekuk. "Sabu-sabu dari tangan Jupri ternyata beli di Talun. Talun dari hasil pemeriksaan, membeli sabu ke Surabaya," tegasnya.
Sementara itu, Jupri mengaku sudah mengkonsumsi sabu-sabu. Ia keluar dari desa dan meninggalkan tugasnya sebagai kasus setelah terjerat penyalahgunaan narkoba. "Saya sudah tidak aktif jadi kadus mas. Sejak dua tahun lalu, saya pergi ke Malaysia. Baru 4 bulan kembali ke dusun dan tertangkap usai beli sabu-sabu ini," ucapnya.
Terpisah, Talun pada petugas mengaku jika dirinya sudah tiga kali membeli sabu-sabu ke Surabaya. "Saya beli ke Surabaya. Satu gramnya saya beli Rp.1,1 juta. Saya ecer lagi jadi beberapa poket. Satu poketnya saya jual Rp.200.000," paparnya.
Dari tangan Talun, Polisi menyita sabu dan uang tunai Rp.3,1 juta hasil penjualan sabu-sabu. Kedua pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika tersebut.
Dari tangannya disita sabu-sabu sebanyak 0,4 gram, baju batik, uang tunai Rp.600.000 dan satu ponsel nokia. Menurut Kabag Humas Polres Malang, Ipda Sholeh Mas'udi, Kamis (31/1/2013) mengatakan, dari penggrebekan Jupri, diketahui sabu-sabu itu ternyata baru saja dibeli.
Dari hasil pengembangan, satu pelaku atas nama Talun (45), warga Dusun Taman Gilang, Desa Taman Kuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang akhirnya dibekuk. "Sabu-sabu dari tangan Jupri ternyata beli di Talun. Talun dari hasil pemeriksaan, membeli sabu ke Surabaya," tegasnya.
Sementara itu, Jupri mengaku sudah mengkonsumsi sabu-sabu. Ia keluar dari desa dan meninggalkan tugasnya sebagai kasus setelah terjerat penyalahgunaan narkoba. "Saya sudah tidak aktif jadi kadus mas. Sejak dua tahun lalu, saya pergi ke Malaysia. Baru 4 bulan kembali ke dusun dan tertangkap usai beli sabu-sabu ini," ucapnya.
Terpisah, Talun pada petugas mengaku jika dirinya sudah tiga kali membeli sabu-sabu ke Surabaya. "Saya beli ke Surabaya. Satu gramnya saya beli Rp.1,1 juta. Saya ecer lagi jadi beberapa poket. Satu poketnya saya jual Rp.200.000," paparnya.
Dari tangan Talun, Polisi menyita sabu dan uang tunai Rp.3,1 juta hasil penjualan sabu-sabu. Kedua pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika tersebut.

