delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Peraturan Pelarangan SMS Promosi Sedang Digodok


Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Muhammad Budi Setiawan, mengatakan, SMS promosi tanpa izin pelanggan yang di katagorikan merugikan banyak pihak, akan dilarang.

Pelarangan ini kini sedang digodok dalam Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika yang akan terbit tahun ini juga. Beleid ini muncul lantaran banyak keluhan dari masyarakat atas SMS iklan berantai ini.

Target yang dibidik oleh peraturan ini adalah operator telekomunikasi dan pihak ketiga yang bekerjasama dengan operator, yang nomor pengirimnya terdiri dari empat angka.

"Jenis konten pesan singkat yang dilarang adalah pengiriman pesan promosi produk atau merek tertentu ke banyak nomor tujuan dalam satu waktu. Termasuk, SMS yang berisi perkenalan mutu produk atau jasa merek tertentu," Ujarnya.

Telekomunikasi yang mengabaikan ketentuan ini bakal diancam sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha. Penggunaan alat khusus oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan operator dalam mengirim SMS iklan ke banyak nomor juga bakal ditertibkan. Sanksi bila melanggar, nomor tersebut langsung dinonaktifkan.

"Pengetatan pengiriman SMS iklan ini bertujuan melindungi pelanggan karena selama ini aturannya belum ada," katanya.

Budi menambahkan, Semangat aturan SMS broadcast ini akan menekan operator telekomunikasi untuk bertanggung jawab sekaligus memperketat SMS promosi yang membuat pelanggan tidak nyaman.(T/KR)

BERITA TERKAIT