delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor di Bekuk

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tasikmalaya membekuk sindikat pencuri kendaraan bermotor yang beroperasi di Tasikmalaya dan Ciamis. Pencuri sekaligus penadah yang berjumlah empat orang ini mengaku hanya membutuhkan waktu lima detik untuk membawa kabur motor curiannya.

Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Polisi Candra Sasongko mengatakan, anggota sindikat curanmor itu terdiri atas Deri (25) dan Irfan (24) sebagai pelaku pencurian serta Usep (25) dan Yoga (25) selaku penadah. Keempat anggota sindikat pencuri motor itu merupakan teman satu kampung di Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 15 motor hasil curian yang siap dipasarkan para pelaku. "Salah satu pencuri yang bernama Deri mengaku butuh waktu lima detik untuk membawa kabur motor korban. Aksi pelaku dilakukan di tempat parkir kampus dan sekolah," katanya saat konferensi pers di Makopolres Tasikmalaya, Selasa (19/2/2013).

Sindikat pencuri motor ini terungkap saat salah seorang pemilik motor Mio berpelat nomor Z 4106 MX mengaku motornya dicuri di salah satu parkiran lapangan futsal di Singaparna, Tasikmalaya, beberapa hari lalu. Setelah pengembangan kasus, keempat tersangka diamankan di rumah kontrakan Deri di Singaparna, Tasikmalaya.

Saat ditangkap, keempat pelaku tengah pesta minuman keras. Polisi kemudian meringkus mereka sekaligus mengamankan barang bukti belasan motor curian.

"Keempat tersangka merupakan sindikat curanmor. Bahkan, kami masih mengejar tiga pelaku lain yang sampai kini buron," ujar Candra.

Salah seorang pelaku, Deri (25), mengaku uang hasil menjual motor curiannya digunakan untuk pesta minuman keras dan menyewa wanita penghibur. Dirinya kerap berpesta setelah mendapatkan uang hasil mencuri motor.

"Saya sudah 18 kali mencuri motor. Uangnya saya pakai untuk minum dan perempuan nakal," katanya. (K /KR)