delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dua Terpidana Illog Diexsekusi Saat Sidang PK Anak Buparti Pelalawan

Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau mengeksekusi dua terpidana kasus pembalakan kayu hutan secara ilegal masing-masing Jenter Situmeang dan Hendri pada Rabu (27/03/13).
       
"Kaduanya dieksekusi saat menghadiri langsung persidangan untuk Peninjauan Kembali (PK) Budi Artiful, anak bupati Pelalawan,di Pengadilan Negeri Pelalawan tadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Edy Guswar SH,MH pada Okeline, Rabu (27/03/13).

Sementara Dokter Hendri menjabat sebagai Manajer dan Jenter Situmeang selaku Tata Usaha Kayu pada perusahaan yang sama. Beberapa bulan lalu, Mahkamah Agung dalam sidang kasasinya telah memutuskan ketiganya bersalah dan dihukum penjara masing-masing selama 3 tahun serta denda Rp1 miliar atau ditambah enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Tambah Edy, untuk terpidana anak bupati, sebelumnya telah diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani sisa masa hukumannya.
      
"Sementara untuk yang dua orang ini, saat sekarang (sekitar pukul 14.30 WIB) masih dalam pemeriksaan tim penyidik di Kantor Kejari Pangkalan Kerinci," katanya.
       
Setelah diperiksa kerduanya akan langsung diantarakan ke Lapas Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung. Surat Putusan Mahkamah Agung No. 2018K/Pid.Sus/2009, dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun kurungan dan subsider 6 bulan kurungan atau denda Rp1 miliar.

Kasus pembabatan hutan alam secara liar ini sebelumnya ditangani oleh Polda Riau. Setelah penyidikannya P21 atau dinyatakan lengkap, berkas perkaranya ditangani Kejari Pangkalan Kerinci dan disidangkan di Pengadilan Negeri daerah tersebut.
       
Kasus ini naik ke ranah hukum sejak tahun 2009 lalu, dimana pelaku menggarap hutan yang berada di sekitar Desa Sukoi, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
  
Budi bersama Jenter Situmeang dan Hendri ketika itu melakukan penebangan kayu tanpa izin atau secara ilegal. **kr-01

Tags :riau