Dua Terpidana Illog Diexsekusi Saat Sidang PK Anak Buparti Pelalawan
Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
mengeksekusi dua terpidana kasus pembalakan kayu hutan secara ilegal
masing-masing Jenter Situmeang dan Hendri pada Rabu (27/03/13).
"Kaduanya dieksekusi saat menghadiri langsung persidangan untuk Peninjauan Kembali (PK) Budi Artiful, anak bupati Pelalawan,di Pengadilan Negeri Pelalawan tadi," kata Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Edy Guswar SH,MH
pada Okeline, Rabu (27/03/13).
Sementara Dokter Hendri menjabat sebagai Manajer dan Jenter Situmeang
selaku Tata Usaha Kayu pada perusahaan yang sama. Beberapa bulan lalu,
Mahkamah Agung dalam sidang kasasinya telah memutuskan ketiganya
bersalah dan dihukum penjara masing-masing selama 3 tahun serta denda
Rp1 miliar atau ditambah enam bulan kurungan jika denda tidak
dibayarkan.
Tambah Edy, untuk terpidana anak bupati, sebelumnya telah diantarkan ke
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani sisa
masa hukumannya.
"Sementara untuk yang dua orang ini, saat sekarang (sekitar pukul 14.30
WIB) masih dalam pemeriksaan tim penyidik di Kantor Kejari Pangkalan
Kerinci," katanya.
Setelah diperiksa kerduanya akan langsung diantarakan ke Lapas Pekanbaru
untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan dan
Mahkamah Agung. Surat Putusan Mahkamah Agung No. 2018K/Pid.Sus/2009,
dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun kurungan dan subsider 6
bulan kurungan atau denda Rp1 miliar.
Kasus pembabatan hutan alam secara liar ini sebelumnya ditangani oleh
Polda Riau. Setelah penyidikannya P21 atau dinyatakan lengkap, berkas
perkaranya ditangani Kejari Pangkalan Kerinci dan disidangkan di
Pengadilan Negeri daerah tersebut.
Kasus ini naik ke ranah hukum sejak tahun 2009 lalu, dimana pelaku
menggarap hutan yang berada di sekitar Desa Sukoi, Kecamatan Kuala
Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Budi bersama Jenter Situmeang dan Hendri ketika itu melakukan penebangan kayu tanpa izin atau secara ilegal. **kr-01

