Timbun BBM Bersubsidi Sebanyak 2 Ton, 10 Orang Warga Inhu Ditangkap
Rengat Terkini - Setelah didesak kiri kanan, akhirnya DPRD Indragiri Hulu (Inhu) setuju membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuduhan skandal seks yang dilontarkan pada Bupati Yopi Arianto dan kini jadi bahan pembicaraan masyarakat.
Rencana pembentukan Pansus itu disampaikan Ketua DPRD Inhu Ahmad Arif Ramli didampingi anggota DPRD Inhu Raja Irwantoni, yang juga Sekretaris Komisi C, kepada puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Forum Lintas Orgaanisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Inhu (Flokmi), di ruang Banmus DPRD Inhu, Jumat (24/1).
"Tuntutan atau pernyataan sikap ini kita terima, kita akan memproses hal ini dan akan membentuk Pansus," ujar Ketua DPRD Inhu Arif Ramli.
Dijelaskannya, untuk membentuk Pansus perlu proses mengumpulkan fraksi-fraksi yang ada di DPRD. Untuk persoalan ini akan diserahkan ke Komisi A DPRD Inhu untuk ditindaklanjuti.
Pada Selasa (28/1) nanti, masalah ini sudah bisa dilakukan pembahasan di tingkat Komisi, ujar Arif Ramli di hadapan puluhan pemuda dan mahasiswa tersebut.
Sementara, dalam aksi unjukrasa di DPRD Inhu, Jumat siang, para pemuda dan mahasiswa juga mendesak dewan untuk segera menindaklanjuti isu yang beredar dengan memanggil Bupati Yopi untuk dimintai klarifikasi terkait tuduhan perbuatan amoral tersebut.
Sebelumnya, Bupati Inhu Haji Yopi Arianto menanggapi isu tersebut kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu, mengaku tidak akan menanggapi pemberita_okean yang menghujat dirinya.
"Jangankan saya sebagai Bupati, bahkan gubernur dan presiden pun banyak dihujat orang," ujarnya saat itu. **
Jelang keputusan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, beberapa warga Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mencoba menimbun dua ton BBM subsidi, hal ini terungkap setelah Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Inhu dari Satuan Reskrim berhasil mengamankanya di sejumlah lokasi, milik 10 orang warga.
Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Bharata kemarin mengatakan, 2 ton BBM yang diamankan itu terdiri dari 71 jeriken atau 2.377 liter jenis bensin/premium dan 17 jeriken atau 531 liter jenis solar.
"BBM tersebut dijual para tersangka dengan harga Rp 4.700 per liter atau di atas harga BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah. Dari kasus ini tentunya yang dirugikan adalah negara," ujarnya.
Dikatakan Meilki, selain diamankannya 2 ton BBM pihaknya juga mengamankan 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Dari 10 orang tersangka tersebut, 9 orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang berinisial Am (43), KB (36), HU (35) warga Kecamatan Kempas Inhil, Su (40) Warga Kota Baru Kecamatan Reteh, Er (32), RA (32), AR (31) dan Sa (31), DF (34) warga Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil serta 1 orang tersangka warga kabupaten Inhu, berinisial HB (52) yang beralamat di Jalan Nara Singa Rengat.
"Dari pengakuan para tersangka, pekerjaan itu sudah sering dilakukan, yang dibeli dari SPBU di Rengat untuk dipasarkan di Kabupaten Inhu," imbuhnya.
Saat ini, jajaran Polres Inhu terus melakukan Operasi Dian hingga pasca penetapan kenaikan harga BBM mendatang.
"Sasaran dari Operasi Dian tersebut untuk menindak adanya upaya penimbunan BBM yang dilakukan dengan cara memodifikasi tangki kendaraan, pengecer yang membeli BBM dengan tidak semestinya dan pengoplosan serta upaya kejahatan lainnya yang berkaitan dengan BBM," tegasnya.
Ditambahkan Meilki, barang bukti berupa 10 unit sepeda motor serta puluhan jeriken berisi bensin yang diangkut dengan keranjang serta 10 orang tersangka saat ini diamankan di Mapolres Inhu untuk pengembangan lebih lanjut. Karena, polisi mensinyalir ada pihak yang mendanai para tersangka untuk membeli BBM dalam jumlah banyak.
"Para tersangka ini pekerjaannya hanya sebagai petani. Sehingga timbul kecurigaan adanya pihak yang mendanai para tersangka untuk melakukan penimbunan BBM ini," jelasnya.

