delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Terlibat Penipuan, Mantan Kapolsek di Tangkap


Seorang perwira polisi menengah di Polresta Pontianak, Iptu JK, ditangkap personel Reskrim dan Provost Polresta Pontianak karena terlibat sejumlah penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Dia terancam dipecat dan dipenjara.

JK sempat bertugas di Polres Sintang dan Polresta Pontianak. Ia ditangkap di rumah kos di Gang Alpokat, Jeruju, Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolresta Pontianak Kombes Hariyanta membenarkan penangkapan JK. "Masyarakat mengadu dan setelah meminta keterangan saksi serta bukti yang cukup, kita tangkap, dan kita tahan," ujar Hariyanta kepada detikcom saat mengikuti Rapat Sertijab Kapolda Kalbar di Mapolda Kalbar, Selasa (10/9/2013).

JK merupakan lulusan Akpol 2009 dan S-1 di salah satu universitas di Yogyakarta. Dia ditugaskan di sejumlah polres di Kalimantan Barat.

"Dia pernah menjabat Kaor Narkoba di Polres Sintang, Kapolsek Nanga Merakai di Polres Sintang, dan terakhir di Polresta Pontianak di Bimas," ujar salah satu korban JK, Kompol Rusli.

Rusli menuturkan sepeda motornya, Suzuki Thunder, dibawa kabur oknum JK. "Waktu itu, dia bilang hanya pinjam sebentar, tetapi sepeda motor itu tidak dikembalikan," terang Rusli yang kini bertugas di Polda Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mengatakan JK terancam hukuman pidana karena telah melakukan penipuan dan penggelapan.

"Oknum Iptu JK sudah dilakukan penahanan. Untuk sementara kasusnya tetap berjalan," kata Mukson.

Dijelaskan Mukson, JK akan dikenai sanksi tegas hingga pemecatan dari kepolisian. "Tidak ada yang dipilih-pilih dalam kasus ini. Semuanya sama di mata hukum. Selain dipidana umum, sanksi kode etik kepolisian juga diterapkan," tegasnya.

JK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.