delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Saksi Sebut Tahu Soal Uang Suap

Sidang Korupsi suap Perda PON Riau, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (29/1) yang dipimpin ketua majelis hakim, Bachtiar Sitompul. JPU KPK, Riono menghadirkan para saksi dari anggota Fraksi DPRD Riau terkait perubahan Perda No. 5 dan No. 6 tentang perubahan anggaran PON Riau yang menjerat terdakwa mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Saksi yang dihadirkan JPU Tipikor yaitu, Iwa Bibra, Tengku Muhaza, Rohin Hutagalung dan Faisal Aswan. Kepada ketua majelis hakim saksi dari Fraksi  Golkar DPRD Riau, Iwa mengakui ikut membahas perubahan Perda PON.

Saksi dari Fraksi Golkar dan jua Pansus Perda PON, Iwa Sirwani kepada majelis hakim menyampaikan sesua pertanyaan JPU, bahwa selama proses perubahan Perda PON diakui memang ada mendengar pembicaraan soal uang lelah dalam pertemuan di rumah Taufan di Jalan Sumataera. 

"Awalnya Taufan pernah menelpon mengajak ke rumahnya di jalan Sumatera. Karena dekat dengan rumah saya, malam itu saya langsung kesana. Disama sudah ada perwakilan dari Fraksi yang hadir dalam pertemuan di rumah Taufan. Pertemuan dengan agen untuk membahas Revisi Perda PON, tapi saya tidak ikut membicarakan dan membahas soal adanya angka-angka dan uang lelah itu," ujar saksi kepada majelis hakim.  

Masih menurut saksi, dalam pembahasan Perda No 6, soal perubahan Perda PON, apa yang disampaikan saksi adalah bagaimana persoalan Perda PON selesai karena waktu sudah mendesak. "Seingat saya pada Maret 2012, sebagai Ketua Pansus Perda PON adalah saudara M Dunir," ujar Iwa. 

Pertemuan seperti yang di lakukan di Jalan Sumatera tepatnya di rumah Taufan merupakan agenda yang sudah sering dilakukan selain di ruang sidang. "Seperti pertemuan di Jakarta tepat di hotel Redtop juga pernah saya ikuti berserta anggota fraksi lainya," ujar saksi.

Soal pertemuan Pansus tersebut juga sama seperti apa yang disampaikan saksi Tengku Muhaza yang mengakui juga ikut dalam pertemuan sebelum di rumah Taufan. Saksi ikut mengadakan pertemuan dengan Satker termasuk ikut melakukan pertemuan di Jakarta bersama Lukman Abbas. "Saya tahu soal uang yang sebut-sebut sebagai uang lelah itu," ujar saksi menjawab pertanyaan JPU KPK Riono dalam sidang.

Soal uang lelah yang disepakati untuk pertama yang akan diberikan adalah Rp 900 juta dari total Rp 1.8 miliar. Saksi kepada majelis hakim mengakui saat pertemuan di rumah Taufan malam itu ada juga Rome Zein dan Robin Hutagalung serta beberapa anggota Pansus lainya. "Saya ada mendengar pembiacaraan tersebut. Anggota Pansus yang ikut pertemuan saat itu termasuk saya, Iwa, Robin, Mukhniarti, Suparman, Koko dan beberapa anggota lainya," tambah saksi.

Saksi juga menambahkan, tidak tahu soal angka-angka yang dibicarakan saat di rumah Taufan, namun saksi menyebutkan tidak terlalu memikirkan hal itu dan tidak ikut membahasnya."Selain itu, saya tidak pernah ditanya dan tidak pernah diajak bicara soal uang lelah," ujar saksi.**dn

BERITA TERKAIT