delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Mantan Kabag dan Dewan Komisaris PT PERSI Diperiksa

Setelah ekspos perkara dan menemukan bukti-bukti awal yang cukup, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak meningkatkan status dugaan korupsi di PT Permodalan Siak (Persi) dari penyelidikan (Lid) ke Penyidikan (Dik) untuk kasus dugaan korupsi pada penyaluran kredit ke masyarakat kelompok tani senilai Rp 9 miliar.

Dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus tersebut, tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak memeriksa dua Dewan Komisaris PT Persi yakni Hasanul Arba'i dan Tengku Amawi, serta mantan Kabag Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Wan Yunus, yang saat ini menjabat Sekretaris Bapeda Siak.

Kajari Siak Zainul Arifin didampingi Kasi Pidsus Emri Kurniawan, kepada wartawan Kamis (6/2) menerangkan, kasus dugaan korupsi di PT Persi tersebut telah ditingkatkan ke Dik, dan telah memanggil beberapa saksi, guna mendapatkan dan mengumpulkan bahan keterangan dan bukti-bukti.

"Sudah ada sprindiknya, kami memeriksa beberapa saksi, diantaranya Dewan Komisaris perusahaan itu dan mantan Kabag Ekonomi Pemkab Siak," ujar Emri yang baru menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Siak ini.

Kasus itu berawal pada 2008 lalu, saat terjadi pemberiaan pinjaman kredit pupuk ke masyarakat kelompok tani senilai Rp9 miliar. Diduga terjadi penyimpangan, di antaranya pemberian pinjaman tidak melalui persetujuan komisaris, adanya hubungan keluarga, dan beberapa kelompok tani diduga tidak ada, tidak sesuai dengan SOP dan AD-ART.

"Tentunya kami telah menemukan indikasi awal dalam kasus tersebut, beberapa bukti dan bahan keterangan yang cukup untuk mengungkap dugaan korupsi itu," tambahkan Emri.**rt