delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Giliran Supir Kahar Muzakir Tidak Ambil Uang

Giliran supir Anggota DPR RI yang selama ini disebut-sebut dalam persidangan disebut Aji tidak mengakui uang yang telah diberikan oleh Heriyadi yang juga supir Lukman Abbas. Hal itu terungkap dalam persidangan korupsi PON Riau yang digelar di Pengadikan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (6/2). Sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dipimpin Ketua majelis hakim Tipikor, Bachtiar Sitompul MH.

Selain saksi ahli Sinta Dewi Sarif yang juga Konsultan Technical Delegate Cabang Menembak PON Riau dan Hafis Bambang Pamungkas Manager Keuangan PT Adhi Karya wilayah Aceh, Medan, Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau, JPU KPK juga menghadirkan supir pribadi Lukman Abbas, mantan Kadispolaira Riau dengan supir pribadi Kahar Muzakir. Keterangan saksi sopir anggota DPR RI Kahar Muzakir sama dengan keterangan ajudan Gubernur Riau, Faisal.

Supir Kahar Muzakir yang dipanggil Aji mengakui dirinya pernah bertemu dengan Lukamn Abbas hanya sekali, disaat mengambil surat. Selain itu, dirinya juga melihat Lukman bertemu dengan Kahar Muzakir. Namun pertemuan itu pertemuan biasa saja.

"Setelah mengambil titipan surat, saya sempat lihat Pak Kahar dan Pak Lukman, berbincang sembari memberi salam. Namun saya tidak pernah bertemu dengan orang yang bernama Heriyadi supir Pak Lukman," ucapnya. 

Ketika ditanya majelis hakim, apakah saksi Aji mengambil tas ransel milik Lukman Abbas di mobil staf Lukman. Aji mengaku tidak pernah.

"Saya tidak pernah mengambil tas ransel di mobil staf Pak Lukman, Yang Mulia," ujar Aji menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim, Bachtiar Sitompul.

Saat dikonflontir dengan sopir Lukman Abbas yang bernama Heriyadi, supir Lukman Abbas mengaku tidak begitu pasti siapa orang yang mengambil tas ransel di mobil yang dikendarainya. "Apakah ini orangnya," ujar Bachtiar Sitompul sembari menunjuk Aji. Heriyadi terlihat agak ragu.

"Agak mirip wajah orangnya Pak Hakim, tapi saya tidak bisa memastikan apakah dia orangnya atau tidak," terangnya.

Saksi Heriyadi menambahkan, kalau dirinya tidak terlalu melihat Lukman Abbas bersama Aji, begitu sampai di Gedung DPR RI. Karena tidak terlalu memperhatikan mereka. 

''Saya tidak terlalu melihat Pak Hakim. Karena saya sedang memandang ke arah selatan (berlawanan arah)," tuturnya. 

Para saksi yang dihadirkan JPU atas terdakwa Rusli Zainal, ke Pengadilan Tipikor dalam perkara korupsi suap PON Riau. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga negara dirugikan ratusan miliar.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau, yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.**dn