Korupsi PON, PT WK Berikan Uang Rp 225 Juta

Sidang Korupsi suap Perda PON Riau, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (5/1) dengan menghadirkan 5 orang saksi dalam korupsi PON Riau, yaitu saksi pertama Tri Hartanto dari PT Waskita Karya. Saksi pernah menjabat kepala cabang di Riau, sejak 2010 sampai 2012 pernah dihubungi soal permintaan dana oleh Lukman Abbas mantan Kadispora.
"Uang partisipasi untuk termen untuk anggaran. Uang itu diminta oleh Diki atas perintah Lukman Abbas," ujar saksi. PT WK pernah membangun hall volly, atletik dan venue basball di Panam dan Venue dayung di Kuansing. Permintaan dana itu menurut saksi karena dana untuk PT WK banyak yang belum dicairkan Pemprop Riau, sedangkan pekerjaan sudah banyak yang diselesaikan.
Untuk itu, Lukman Abbas meminta dana ke saksi untuk mempercepat pencairan tagihan. "Ada minta 500 ratus juta dan hanya diberikan 225 juta," ujar saksi. Selain itu, Lukman Abbas juga pernah minta tpi tidak diberikan saksi.
Uang yang diberikan WK melalui pak Sumardio di Jakarta yang langsung diterima Lukman Abbas. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Bachtiar Sitompul dan JPU KPK, Riono. Terdakwa Rusli Zainal juga hadir yang didampingi tim pengacara Eva Nora.**dn