delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

5 Anggota Satpol PP Rohul Masih Ditahan Polda

Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau telah memeriksa sejumlah saksi terkait bentrok Satpol PP Rokan Hulu dengan Kampar yang mengakibatkan kerusakan kepada sejumlah kendaraan milik Kampar. Pemeriksaan yang telah dilakukan kepada sejumlah saksi baik dari Kampar maupun Rokan Hulu untuk menguatkan penetapan status lima orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Rokan Hulu yang menjadi tersangka.

Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono melalui Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan Senin (10/2) menyampaikan, penyidik telah melakukan memintai keterangan kepada sejumlah saksi untuk menguatkan penetapan lima tersangka Satpol PP Rokan Hulu dalam bentrok beberapa waktu lalu. "Proses hukum kepada lima tersangka bentrok antara Satpol PP Rokan Hulu dan Kampar tergantung temuan penyidik nantinya," kata Guntur Aryo Tejo.

Lanjutnya, soal penahanan atau penangguhan penahanan itu adalah kewenangan dan menjadi pertimbangan dari penyidik."Soal penangguhan saya belum mengetahuinya. Mungkin usulan langsung ke penyidik dan itu bisa saja terjadinya karena itu wewenang penyidik," katanya menambahkan.

Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan 5 anggota Satpol PP Rokan Hulu sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan kepada sejumlah kendaraan warga Kampar yang tengah mempersiapkan acara kedatangan Menteri Sosial yang dipusatkan di desa yang tengah berpolemik antara Rokan Hulu dan Kampar. Tindakan yang dilakukan anggota Satpol PP Rokan Hulu menurut pengakuan tersangka atas dasar perintah pimpinan.

Kasus yang menjerat 5 tersangka Satpol PP Rokan Hulu akibat peristiwa pengerusakan pada 7 unit mobil milik warga Kampar dan belasan orang mengalami luka-luka dalam peristiwa tersebut. Peristiwa itu dipicu rencana Pemkab Kampar yang mempersiapkan acara kedatangan Menteri Sosial di Desa Tanah Datar.

Ratusan anggota Satpol PP Rokan Hulu yang telah ditempatkan di daerah berpolemik itu telah mencopoti berbagai spanduk dan baliho tersebut milik Kampar. Bentrok tak terelakan dan anggota Satpol PP Kempar juga turun ke lokasi sehingga akhirnya bentrok terjadi.

Dalam kejadian ini Polda Riau telah menetapkan 5 dari 7 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu yang diperiksa beberapa waktu lalu sebagai tersangka bentrokan. "Alat bukti dan saksi-saksi cukup untuk menetapkan 5 anggota Satpol PP Rokan Hulu sebagai tersangkanya," ujar Guntur Aryo Tejo.**dn

Kabid Humas juga menambahkan, jika penyidikan kasus pengerusakan mobil dinas milik Pemkab Kampar ini masih terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. "Hal itu bisa dilakukan pihak penyidik jika memang perlukan karena apa yang dilakukan Satpol PP merupakan perintah atasan dan mereka menjalankan tugas sesuai dengan perintah pimpinan," ujar Guntur Aryo Tejo.

Bentrokan antara Satpol PP Rokan Hulu dan Kampar terjadi beberapa pekan lalu menyebabkan sejumlah kendaraan yang merupakan fasilitas pemerintah rusak dan beberapa orang luka-luka. Hal itu dipicu oleh sengketa lima desa yang berada di perbatasan antara Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu yang dinilai berlarut-larut.

BERITA TERKAIT