delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Bawang Ilegal Langgar UU Karantina

Sidang perkara penyelundupan bawang merah dengan terdakwa Zulkifli alias Zul, warga Rimba Sekampung, Kota Dumai dan Ahmad Jais, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (12/2), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umu (JPU) dari Kejari Bengkalis menghadirkan Safrizal, pegawai Balai Karantina Bengkalis.

Anak buah kapal yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan bawang merah sebanyak 4 ton itu dibawa dari Kuala Linggis Malaysia ke Bukit Batu, Bengkalis, tanpa dilengkapi dokumen atau illegal.

Sedangkan sahli ahli yang dihadirkan JPU dari Kejari Bengkalis, Safrizal SP menilai tindakan Zul selaku pemilik kapal sekaligus pemilik bawang sebanyak 4 ton dan Jais sebagai nahkoda melanggar Pasal 31 ayat (1) UU Nomor:16/1992 tentang karantina.

Seperti diberita_okekan, kedua terdakwa ditangkap 20 September 2013 lalu sekitar pukul 02.00 WIB di Kuala Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, ketua majelis hakim Sarah Louis dengan hakim anggota, Edwin Adrian dan Bagus Trenggono menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda keterangan saksi penangkap. **rd