delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kehutanan dan suap PON XVIII. Dakwaan yang dibacakan 5 orang Jaksa Penuntut Umum KPK secara bergiliran dalam berkas dakwaan setebal 1200 lembar.

Terdakwa Rusli Zainal yang hadir mengenakan baju lengan panjang warna putih menilai tuntutan terhadapnya terlalu tinggi. "Saya kan tidak merugikan negara," kata Rusli dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tipikor, Machtiar Sitompul di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/2).

Tuntutan yang disampaikan JPU Triono dalam sidang agenda Penuntutan kepada majelis hakim menyampaikan, penjara selama 17 tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp1 miliar serta dikenakan Subsider enam bulan penjara apabila tidak mampu membayar denda dan meminta agar tetap dalam tahanan.

"Kami meminta agar Majelis Hakim juga melakukan pencabutan hak-hak tertentu (terdakwa) untuk memilih dan dipilih lagi sebagai pejabat publik," katanya.

Dalam dakwaanya, JPu menyampaikan terdakwa Rusli Zainal telah melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum secara sadar dan sengaja dalam melakukan perbuatan baik dalam kasus korupsi kehutanan maupun suap dalam PON Riau. Dalam kasus kehutanan dibuktikan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20/2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam perkara pemberian dan penerimaan suap terdakwa Rusli Zainal dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum KPK, juga mengatakan tuntutan 17 tahun penjara terhadap terdakwa Rusli Zainal sudah layak sehingga tak perlu mengambil tuntutan tertinggi yaitu selama 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan kepada terdakwa.

"Kita juga mempertimbangkan hal yang meringankan dari terdakwa, sehingga tak mengambil tuntutan maksimum 20 tahun," kata Andi Suharlis JPU KPK setelah sidang.

Jaksa KPK dalam berkas tuntutan melampirkan fakta sidang, yakni kesaksian auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nasrul Wathon di persidangan yang mengatakan Rusli Zainal diduga telah merugikan negara sebesar Rp265,912 miliar terkait pengesahan bagan kerja izin kehutanan bagi sembilan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau.

Sebanyak delapan perusahaan terkait perkara Rusli Zainal berada di Kabupaten Pelalawan antara lain PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Rimba Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan. Sedangkan satu perusahaan lagi di Kabupaten Siak, yaitu PT Seraya Sumber Lestari.

Dalam kasus PON Riau, Jaksa menyatakan sejumlah fakta dalam persidangan menunjukkan keterliatan Rusli dalam pengaturan "uang lelah" atau suap untuk anggota DPRD Riau dalam revisi Perda No. 6/2010 dan Perda No. 5/2008.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Eva Nora jug menilai tuntutan Jaksa KPK terlalu tinggi dan tak sesuai dengan fakta persidangan. "Biarlah nanti semua kita jabarkan dalam pembelaan," katanya.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul mengatakan setelah dibacakan dakwaan dari JPU sidang ditunda hingga tanggal 27 Februari dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa.

Berdasarkan kesaksian sejumlah saksi dalam sidang dengan terdakwa Rusli Zainal, yaitu mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas memperkuat dugaan itu. Terdakwa Rusli Zainal menerima pemberian uang Rp500 juta dari kontraktor proyek PON, serta memerintahkan pemberian uang sekitar Rp900 juta untuk anggota DPRD Provinsi Riau dan sekitar 1,05 juta dolar AS atau Rp10 miliar kepada anggota DPR RI untuk mempermulus permohonan anggaran proyek PON Riau dari APBN dan APBD Riau.**nd