delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Tersangka Korupsi Parit Beton Emosi dengan Wartawan

Akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis (Kejari) menahan para koruptor proyek Parit Beton Jalan Batan, Desa Senggoro Bengkalis Riau. Tiga dari empat tersangka 

tersangka adalah Sundari (kontraktor), Sudirman (KPA) dan Manaf Fadillah (kontraktor). Satu tersangka lagi M Kudri (PPTK) saat ini terbaring sakit di rumah sakit  Arifin Ahmad Pekanbaru.

Sundari tak dapat membendung air matanya saat digiring dari Kejaksaan Negeri Bengkalis ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Bengkalis, Kamis (27/2). Sundari pemilik toko Timur Jaya, Jalan Ahmad Yani Kota Bengkalis datang pakai Landcruser BM 816 LC warna hijau didampingi kuasa hukumnya Topan SH, Andra, SH, Karmailis, SH, sebelumnya ditahan terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis. 

Sementara Sudirman Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Korpri Provinsi Riau, Victor Ramadhan, SH, dan Wismar Harianto, SH, MH.

Sudirman terlihat tabah dan berjalan santai digiring Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejari. Namun ia sempat emosi saat salah seorang reporter media lokal mengambil fotonya diruangan Kasubsi Registrasi Lapas Klas II Bengkalis. Tiba-tiba saja Sudirman berdiri dan menghampiri reporter tersebut dan balik mengambil poto wajah si reporter dengan kamera handphonenya dengan raut muka emosi.

Sementara Manaf Fadillah Direktur PT Daya Guna Permata pelaksana proyek pembangunan parit beton Jalan Batan, Desa Senggoro, Kamis (27/2), panik saat ditetapkan sebagai tersangka.

Manaf didampingi kuasa hukumnya Mahdar, SH, datang ke Kejaksaan memakai kaos warna putih bergaris hitam dipadu dengan jaket berbahan katon warna abu-abu, itu tak lagi ingat nama perusahaannya sendiri. Manap Fadillah langsung masuk ruang Kasi Pidsus guna dimintai keterangan oleh penyidik. 

"Saya tak tahu, sudahlah, pak. Saya tersangka," kata Fadillah sebarik masuk dan duduk di kursi ruang tunggu Kasi Pidsus Kejari Bengkalis.

Sekitar dua jam kemudian, Sundari, Sudirman dan Manaf digiring ke Lapas Klas II Bengkalis dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis, Yanuar Rezha Muhammad di Laps mengatakan, dari hasil penyidikkan diketahui kerugian negara dalam proyek itu Rp1,3 miliar.

Kerugian proyek parit beton tahun anggaran 2010 di Dinas PU Bengkalis itu, belum secara keseluruhan. Sebab, pihak Kejaksaan belum menghitung kerugian dari lantai parit beton itu.

"Kerugian 1,3 miliar itu dari dinding parit kiri kanan. Sedangkan untuk lantainya belum," kata Rezha yang akan melakukan pengujian lantai parit tersebut pada Rabu minggu depan.

Menurut Rezha, dalam spek seharusnya lantai parit beton tersebut K 175, tetapi kenyataanya tidak demikian. Namun, untuk semua kerugian negara yang dikemukana Kejaksaan masih belum resmi, karena bukan hasil audit BPK.

"Berapa kerugian negara sesungguhnya harus melalui audit BPK," tegas Rezah.

Lebih lanjut Rezha menegaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 2 junto 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Keempatnya kita jerat dengan Pasal 2 junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Rezha.**rd