delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Divobis 14 Tahun, RZ Tidak Terima Putusan Hakim

Pekanbaru Terkini - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang divonis 14 tahun penjara oleh mejelis hakim Tipikor Pekanbaru dalam dua perkara korupsi langsung menolak dan mengajukan banding.

Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Bachtiar Sitompul didampingi dua Hakim Anggota Ketut Suarta dan R Sialien, pada Rabu (12/3) sore, berpendapat, bahwa Rusli Zainal, terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. 

"Saudara terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 12 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta berkorporasi yang menyebabkan kerugian negara. Kami sepekat menjatuhi hukuman sanksi pidana kurungan selama 14 tahun penjara sertat denda Rp 1 miliar atau subsideir 6 bulan penjara," terang Bachtiar Sitompul SH, selaku ketua majelis.

Putusan hukuman yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa sebanyak 17 tahun tersebut, menurut terdakwa Rusli Zainal dirinya merasa dizolimi.

"Subbhanallah Yang Mulai, atas putusan ini, saya merasa dizolimi. Saya keberatan dan akan mengajukan banding," ujar Rusli dengan mata berkaca kaca. 

Selanjutnya terdakwapun digiring keluar sidang dan selanjutnya dibawa ke sel tahanan dengan menggunakan mobil tahanan jaksa.**nd

BERITA TERKAIT