delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Majelis Hakim Vonis Rusli Zainal 14 Tahun Penjara

Pekanbaru Terkini - Sidang vonis terdakwa korupsi PON Riau dan izin kehutanan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (12/3) akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa 14 tahun penjara kepada mantan Gubri M Rusli Zainal. 

Sidang pembacaan putusan dua perkara korupsi yaitu izin kehutanan dan suap PON Riau dipimpin Hakim Ketua Bachtiar Sitompul didampingi dua Hakim Anggota Ketut Suarta dan R Sialien. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK hanya dihadiri Riyono.

Putusan hakim tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta terdakwa dihukum 17 tahun penjara. Terdakwa dituntut JPU KPK Triono yang menuntut Rusli Zainal dengan 17 tahun kurungan, serta denda sebesar Rp 1 miliar atau subsideir 6 bulan. Karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 jo pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta berkorporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Terdakwa Rusli Zainal, didakwa dalam perkara korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) dan suap PON Riau. Terdakwa saat menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.

JPU dalam dakwaanya menilai terdakwa sengaja menyuruh dan memerintahkan kepada Bupati Siak dan Pelalawan untuk menerbitkan izin RKT atau izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) kepada perusahaan bidang perkayuan sebanyak 9 perusahaan dengan kerugian negara sebesar Rp 265 miliar lebih.

Sedangkan dalam perkara pemberian dan penerimaan suap terdakwa Rusli Zainal dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum KPK, juga mengatakan tuntutan 17 tahun penjara terhadap terdakwa Rusli Zainal sudah layak sehingga tak perlu mengambil tuntutan tertinggi yaitu selama 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan kepada terdakwa.**nd