delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Ramlan Comel Mengundurkan Diri dari Hakim Tipikor

Pada hari dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (5/3), Ramlan Comel memutuskan mengundurkan diri dari jabatan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ramlan Comel ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap hakim perkara bantuan sosial Kota Bandung.

Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung, Joko Indiarto, mengatakan pengunduran diri Comel disampaikan via surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada Rabu, 5 Maret 2014. "Surat itu ditembuskan kepada Ketua PN Tipikor Bandung. Suratnya kami terima hari ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/3).

Pimpinan Pengadilan, kata dia, sudah mengambil kebijakan terkait dengan perkara-perkara yang ditangani Comel. "Dalam menangani perkara, dia diganti hakim lain. Jadi Pak Comel sudah tidak diperkenankan lagi menangani perkara," ujar Joko.

Adapun pemberhentian Comel secara resmi dari jabatan hakim ad hoc, menurut Joko, akan diputuskan oleh Mahkamah. "Nanti akan diputuskan oleh MA apakah disetujui atau tidak," katanya.

Setiap hakim ad hoc dikontrak oleh Mahkamah untuk masa tugas lima tahun. Comel resmi menjadi hakim ad hoc Tipikor Bandung pada 2011. "Kalau tidak mengundurkan diri, dia mestinya bertugas sampai 2016," kata Joko.**gr

BERITA TERKAIT