delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Bupati Inhu Juga Dilaporkan ke Komnas Perempuan

Novita Putri (NP), korban asusila Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Ariato melaporkanke Komnas Perempuan Jakarta, Kamis (20/03). Novita Putri, korban dugaan perbuatan asusila Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto (33) melapor ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat.

Didampingi dua pengacaranya, Zuchli Imran Putra dan Ketua KNPI Inhu Supri Handayani alias Ando dan tujuh aktivis/pemerhati perempuan, NP mantan Satpol PP Pemkab Inhu mengadukan perbuatan amoral Yopi Arianto kepada petugas pemantau Komnas Perempuan Alvina dan Nisya selama 30 menit.

Selesai melaporkan ke Komnas Perempuan Zuchli mengatakan, langkah melaporkan ke Komnas Perempuan tersebut merupakan lanjutan setelah pada Selasa (18/3) lalu, juga melaporkan masalah asusila kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.

Imran menambahkan selain diminta menceritakan kronologis peristiwa yang menimpa kliennya juga dimita melengkapi pasal tentang deklarasi anti kekerasan terhadap perempuan selain ancaman pasal 294 ayat 2 ke-1 KHUP yang sudah ada. Komnas perempuan pun siap memberikan pendampingan atau fasilitasi jika pihaknya menemui hambatan dalam mengajukan langkah hukum ke Bareskrim Mabes Polri.

"Pengaduannya sudah diterima dan akan segera ditelaah. Rekomendasinya akan segera diberikan kepada komisioner dan korban," kata Imran.

Komnas perempuan pun siap memberikan pendampingan atau fasilitasi jika pihaknya menemui hambatan dalam mengajukan langkah hukum ke Bareskrim Mabes Polri. Bahkan Komnas Perempuan akan datang Bareskim Mabes Polri untuk segera mendesak Bupati Inhu sebagai tersangka.

"Jadi Komnas Perempuan siap turun tangan apabila ada hambatan dalam proses hukum tersebut," katanya.

Mengingat yang dilaporkan merupakan kepala daerah, saat ditanya apakah juga akan melaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Imran menyatakan saat ini belum diperlukan. Sebab Komnas Perempuan telah menawarkan perlindungan kepada korban untuk memperoleh jaminan keselamatan dan menghindarkan dari intimidasi Bupati Inhu. "Kami selaku kuasa hukum sementara ini masih bisa menjaga klienagar memudahkan untuk komunikasi," katanya.

Namun Imran tak mengelak, pihaknya akan mempertimbangkan tawaran rumah perlindungan dari Komnas Perempuan akan dipertimbangkan. Bahkan langkah berikut yang akan ditempuhnya yakni meminta bantuan LPSK demi terjaminya keselamatan kliennya.

Imran mengatakan berdasarkan keterangan pemantau yang menerimanya, setelah menerima aduan korban NP, Komnas Perempuan akan melakukan investigasi terhadap kasus pencabulan NP yang notabene adalah bawahan Bupati Inhu Yopi Arianto di Pemkab Inhu. Komisioner Komnas Perempuan akan  memanggil korban untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan melengkapi berkas-berkas yang sudah diajukan.

"Setelah dilaporkan, maka akan dirujuk ke mitra kerja sesuai kebutuhan atau permintaan korban. Kalau dibidang hukum, maka akan dirujuk ke LBH atau bisa juga ke Yayasan Pulih," ujarnya.

Senada dengan Imran, NP berharap kasus yang menimpa dirinya bisa segera dituntaskan dan terungkap serta  tidak ada lagi korban. NP pun mendorong agar perempuan-perempuan lain mengikuti jejaknya berani melaporkan ke Mabes Polri atau Komnas HAM jika pernah memperoleh perlakuan asusila

"Saya berharap agar kasusnya ini selesai dan cepat terungkap agar ada efek jera terhadap Pak Bupati (Yopi Arianto, red). Saya pun berharap dengan laporan ini, bisa mendorong korban-korban lain yang selama ini tak berani melaporkan Bupati Inhu," kata janda 23 tahun, warga kecamatan Lirik, Inhu Riau.

Sementara itu Liliyana, seorang aktivis perempuan di Jakarta yang merasa peduli terhadap peristiwa yang menimpah NP meminta negara melindungi korban dalam kasus ini. 

"Negara harus melindungi korban, kasusnya harus diproses dan tidak dihentikan dan Pelaku juga harus dihukum," kata Liliana.[tio-nd]

BERITA TERKAIT