Sikendar Alias Ahai DPO Kejari Pekanbaru

Sikendar alias Ahai (75) warga Medan, terpidana perkara memperdagangkan merk orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/3) tak hadir di Pengadilan Pekanbaru dalam sidang PK yang diajukanya.
Kuasa hukum Ahai, Prof DR Suhandi Cahaya, SH, MH di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis siang kepada wartawan mengatakan, kliennya tak hadir karena masih sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Medan..
"Klien saya tak bisa hadir, karena sakit dan dirawat," kata Suhandi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari cacatan media, ketidak hadiran terpidana Ahai sudah untuk keempat kalannya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara, Ivan Yoko kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah berencana menangkap terdakwa jika muncul di persidangan, namun rencana itu batak karena terpidana Ahai tak muncul dipersidangan.
Ivan Yoko, yakin kendati Ahai tak hadir dipersidangan, namun hari itu terpidana ada di Pekanbaru. Hanya saja pihak kejaksaan yang sudah meminta bantuan Polda Riau untuk pencarian dan penangkapan Sikendar alias Ahai (745), yakni surat bernomor; B.590/N.4.10/Euh.2/02/2014 yang ditanda tangani Kajari Pekanbaru, Sumarsono dan surat serupa ke Poltabes Pekanbaru Nomor: B.478/N.4.10/Euh.2/02/2014 yang ditangani Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Heru Winoto. Namun, keberaan Ahai sulit dilacak.
Menurut Ivan Yoko, berhubung Ahai tak hadir akhirnya sidang ditunda tanpa digelar dan sidang dijadwalkan tanggal 3 April mendatang.
Dicari ke Medan
Selain di Pekanbaru dan wilayah Provinsi Riau, pihak kejaksaan juga sudah mencari terpidana Ahai ke Medan, Sumatera Utara dan sudah meminta bantuan Polda Sumatera Utara.
Disamping itu, agar terpidana tidak kabur keluar negeri, pihak kejaksaan juga melayangkan surat cekal atas nama Sikendar alias Ahai ke Imigrasi.
Seperti diberita_okekan, upaya hukum PK ini dilakukan terpidana Ahai, setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor 685K/pidsus/2012 tanggal 20 November 2012.
Dengan demikian terpidana Ahai harus menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan perkara Nomor 968/pidB/2010/PN PBR yang diputus 8 Juni 2011 lalu, yakni selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau sumsider 3 bulan penjara.
Putusan PN Pekanbaru ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau Nomor 174/Pidsus/2011 yang diputus tanggal 18 Oktober 2011 saat Ahai melakukan upaya hukum banding.
Ahai dinyatakan terbukti menggunakan merk kartu remi KIM FISH yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merk GOLD FISH yang sudah terdaftar di HAKI.
Ahai kemudian mengajukan kasasi ke M A, namun kasasi terdakwa ditolak berdasarkan putusan MA Nomor 685K/pidsus/2012 yang diputus tanggal 20 November 2012, akan tetapi oleh Jaksa sampai saat ini terpidana tidak di-eksekusi. [rdi]