Dua Kasus Pembakaran Lahan Riau Sudah P21
Pekanbaru - Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum dari Kepolisian Daerah Riau menyatakan dua berkas perkara dugaan kasus pembakaran lahan masuk tahap penuntutan setelah selesai (lengkap) atau dinyatakan P21.
"Saat ini sudah 85 orang ditetapkan sebagai tersangka ditambah dengan satu korporasi," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Minggu (23/2).
Sementara itu, kepolisian mencatat, sebanyak 23 perkara diantaranya telah tahap satu dan 21 lagi tahap sidik. Yang dalam proses pendalaman ada tiga kasus sementara total dari laporan yang ditangani ada sebanyak 49 kasus.
Lima orang tersangka dikabarkan masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tambah Guntur, sebanyak 85 tersangka, 25 diantaranya ditangani oleh Polres Bengkalis dengan sembilan perkara, kemudian Polres Rokan Hilir menangani tujuh perkara dengan 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Dumai menangani lima perkara dengan 13 tersangka dan Polres Pelalawan telah menetapkan tujuh tersangka dari enam kasus yang ditangani.
Untuk Polres Siak dikabarkan telah menahan enam orang tersangka pembakar lahan dari tujuh perkara yang ditangani sementara Polres Indragiri Hilir dan Meranti masing-masing telah menetapkan empat tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sampai saat ini telah menangani lima perkara pembakaran lahan, namun masih empat tersangka, dan dua tersangka terakhir diproses oleh Polresta Pekanbaru. [dn-fz]