Polda Riau Tetapkan 17 Tersangka Judi MP Club
Pekanbaru - Polda Riau telah menetapkan 17 tersangka perjudian di Mall Pekanbaru Club pada Rabu (26/3) dini hari. Diantaranya 3 tersangka adalah pengelola (penyelenggara), dan 14 lainya merupakan pemain.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di ruangannya, Rabu (26/3). Pihaknya (Polda Riau, red) sesuai informasi yang diberikan pihak penyidik, Polda Riau telah menetapkan 17 tersangka terkait penggrebekan arena perjudian MP lantai 6.
"Hasil lanjutan kita terima dari Ditreskrimsus ada sebanyak 17 tersangka, sejauh ini 3 adalah penyelenggara, dan 14 diantaranya pemain," kata Guntur.
Dalam penggrebekan arena perjudian tersebut, menurut Guntur telah diamankan 83 orang, yaitu 41 orang karyawan dan 34 orang pemain. "Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti antara lain uang tunai Rp21 Juta, dua brangkas yang msh terkunci, 437 lembar voucher pulsa simpati Rp100 Ribu, 152 mesin permainan berbagai jenis, 4 unit komputer, dan 4 unit rekorder cctv, 20 handphone karyawan dan pemain, 14 ember plastik berisi koin dan tiket, 2 mesin penghitung tiket, serta 8 timbangan koin," jelasnya.
Tiga dari 17 tersangka ini merupakan penyelenggara arena perjudian berinisial DD, AK, dan LC. Ketiga tersangka penyelenggara ini akan dikenakan UU No 7 thn 1974 tentang penertiban perjudian, dan UU 303 KUHP tentang perjudian.
Selain melakukan razia di MP, Polda Riau pada Rabu dini hari juga telah melakukan penggrebekan di Jalan Riau Di Ruko D,E,F nomor 131.
Dalam kasus ini, tambah Guntur Aryo Tejo, Polda Riau tetap berkomitmen secara terus menerus memberantas bentuk perjudian di wilayah Riau. Selain itu Polda juga menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai bentuk perjudian dengan modus permainan.
"Judi merusak moral bangsa dan ekonomi masyarakat," pungkasnya. Kasus terus diproses dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya.[d1n-hlr]

