delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Hamil, Janji Dinikahi Malah Nikahi Cewek Lain

Tapung - Sebut Bunga (15) yang masih kelas I SMA ini harus rela dicabuli pacarnya IM (22) hingga hamil 5 bulan. Karena keduanya melakukan hubungan suami istri tidak hanya sekali sebab keduanya telah pacaran sejak 2010.

Akibat termakan janji dari sang pacar yang katanya mempertanggujawabkan perbuatannya selama ini, sehingga apa yang diserahkan Bunga selama ini ke IM tidak lagi menjadi beban. Namun setelah semuanya diserahkan Bunga, akhirnya sang kekasih malah menikah dengan orang lain pada tahun 2012 lalu.

Peristiwa terungkapnya kasus lama itu, berawal Pada Senin (24/3) Sekitar Jam 11.00 WIB dimana orang tua korban, Jamaludin mendapatkan informasi dari sekolah yang menyampaikan anaknya (korban) sedang Kondisi hamil 5 bulan.

Memperoleh informasi tersebut keluarga terkejut dan menanyakan lansung kepada korban dan ternyata korban mengakui bahwa tersangka IM telah menyetubuhinya (cabul) sekitar 3 kali. Mereka melakukan hubungan intim di rumah pelaku yang beralamatkan di Jl. Melur Raya Desa Pancoran Gading Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau.

Menurut pengakuan korban kepada orang tuanya seperti dalam laporan polisi, sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri ini tersangka membujuk korban. "Abang sayang adek dan abang tidak mau kelihangan adek lagi, kalau adek hamil abang akan bertanggung jawab," ujar ayah korban menirukan ucapan anaknya.

Atas rayuan tersebut korban terlena dan menuruti permintaan pelaku dan akibat hubungan tersebut korban hamil 5 bulan. Bahkan semenjak Tahun 2010 hubungan korban dengan tersangka hanya pacaran. Anehnya pada tahun 2012 tersangka malah menikah dengan orang lain. Akan tetapi hubungan tersangka dengan korban terus berlanjut.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kapolsek Tapung Kompol Jufrizal melalui Kanit Reskrim Iptu Rhino, Kamis (27/3) mengatakan pelaku IM (22) sudah ditangkap di rumahnya yg beralamatkan di Jalan Melur Raya No.45 Desa Pancoran Gading, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau pada Rabu (26/13).

"Penangkapan ini sesuai laporan pihak keluarga korban yakni Lap Polisi Nomor : LP/23/III/2014/Riau/Res Kmpr/Sek Tapung Tertanggal 26 Maret 2014," tuturnya.

Tersangka ditahan di Polsek Tapung untuk proses hukum dan tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. [dn]

BERITA TERKAIT