APBD Bengkalis Tetap Gunakan Perkada

Bengkalis - Sempat dua kali diinstruksikan Gubernur Riau (Gubri) Anas Maamun supaya APBD Bengkalis tahun 2014 disahkan di DPRD, namun sepertinya Pemda tetap menggunakan APBD versi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Sementara itu dalam waktu dekat DPRD Bengkalis juga akan melaporkan kondisi APBD yang sudah menjadi sengketa tersebut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Informasi yang diperoleh menyebutkan kalau Pemkab Bengkalis dalam hal ini bupati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menggunakan acuan edaran Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan, pengajuan, pembahasan dan pengesahan APBD.
Dalam edaran tersebut ditegaskan kalau seluruh provinsi, kabupaten dan kota sudah harus menyelesaikan APBD selambatnya tanggal 28 Maret. Apabila tidak dilakukan maka ada aturan seperti Perkada boleh diberlakukan.
Ketika hal tersebut coba dikonfirmasi langsung kepada Sekda Bengkalis yang juga ketua TAPD, H. Burhanuddin, yang bersangkutan tidak mengangkat handphone maupun membalas sms ketika dikonfirmasi soal APBD tahun ini.
Sementara salah seorang anggota DPRD Bengkalis yang sempat bertemu Sekda Burhanuddin pada Kamis (27/3) Hardoni Archan menerangkan kalau Sekda menyampaikan kepadanya bahwa eksekutif tetap akan melaksanakan APBD meski tanpa pengesahan dewan dan mengindahkan imbauan Gubri.
"Saya sempat bertemu Sekda diruang kerjanya mempertanyakan soal kelanjutan APBD tahun ini. Namun Sekda mengatakan kepada saya bahwa APBD tetap akan menggunakan Perkada apapun resikonya, karena sudah lewat batas waktu pengesahan dan konon terhitung mulai tanggal 29 Maret APBD Bengkalis akan dilaksanakan dengan Perkada," terang Hardoni, Jumat (28/3).
Dipaparkan politisi Partai Hanura ini, Sekda membeberkan sejumlah hal yang membuat eksekutif tidak mau APBD disahkan oleh dewan, meski Gubernur dua kali meminta supaya APBD tetap disahkan DPRD.
Kesimpulanya Pemkab Bengkalis tetap akan melaksanakan APBD walau tanpa restu atau ditandatangani Gubernur selaku pembina otonomi daerah di Provinsi Riau.
Tambah Hardoni, saat pertemuan itu disampaikan juga oleh Sekda bahwa ada masalah dana aspirasi dewan sebesar Rp 120 miliar yang dinilai eksekutif tidak bisa dimasukkan karena telah lewat tenggat waktu.
"Saya sempat tanyakan kepada Sekda konsekwensi pemberlakukan Perkada, bahwa Pemkab Bengkalis sudah tidak akan merubah sikap tersebut. Tentu saja sikap ngotot eksekutif tersebut akan kita sikapi di dewan secepatnya," ulas Hardoni.
Ditanya apa langkah yang bakal ditempuh DPRD, ia menambahkan jelas dewan akan melapor ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).
Dewan jelas tidak akan tinggal diam dengan situasi yang terjadi saat ini, karena APBD tidak melalui persetujuan Gubri dan pemberlakuan Perkada itu prematur menurut dewan secara hukum.
"Dewan pasti akan mengambil sikap sesuai dengan jalur yang ada, karena tidak ada larangan orang/lembaga melakukan gugatan terkait hak-haknya," tutup Hardoni menambahkan.
Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Sofyan yang dikonfirmasi sebelumnya menyebutkan kalau pihak eksekutif terkesan sudah tidak mau lagi berunding dengan DPRD.
Ia sendiri menyesalkan kondisi tersebut, karena disaat Gubri meminta APBD supaya disahkan di DPRD disisi lain pihak eksekutif malah berjalan sendiri bakal menggunakan Perkada dalam melaksanakan APBD tahun ini.
"Sangat kita sesalkan situasinya jadi seperti ini, karena dewan selaku pemegang hak budgeting pasti akan menempuh jalur yang sesuai dengan aturan untuk menuntaskan masalah APBD ini," kata Sofyan. [rdi]